Bapas Medan

Perkuat Pengawasan Klien, Bapas Medan Kemenkumham Sumut Kukuhkan Satgas Pengawasan Klien

Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan melaksanakan pengukuhan Satuan Tugas PEPASDAN (Pengawasan Klien Bapas Medan) dalam rangka meningkatkan pembimbingan

Dok. Kemenkumham Sumut
Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan melaksanakan pengukuhan Satuan Tugas PEPASDAN (Pengawasan Klien Bapas Medan) dalam rangka meningkatkan pembimbingan dan pengawasan klien Bapas Kelas I Medan pada Selasa (18/7/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan melaksanakan pengukuhan Satuan Tugas PEPASDAN (Pengawasan Klien Bapas Medan) dalam rangka meningkatkan pembimbingan dan pengawasan klien Bapas Kelas I Medan pada Selasa (18/7/2023). 

Pengukuhan Satgas PEPASDAN dilakukan oleh Kepala Bapas Kelas I Medan, Wahyu Prasetyo bertempat di halaman kantor terhadap Kasi Bimbingan Klien Dewasa, Nurma Yuliati selaku Ketua Satgas PEPASDAN bersama dengan 15 orang Pembimbing Kemasayarakatan terpilih. 

Kepala Bapas Kelas I Medan, Wahyu Prasetyo, dalam amanatnya menyatakan bahwa pembentukan Satgas PEPASDAN ini merupakan proyek perubahan dari Kasi Bimbingan Klien Dewasa, Nurma Yuliati yang saat ini sedang mengikuti Diklat Kepemimpinan Pengawas. Proyek perubahan ini diharapkan dapat menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh Bapas Kelas I Medan dalam menjalankan fungsi pembimbingan dan pengawasan terhadap klien Bapas Kelas I Medan.

"Ada dua output yang diharapkan dari pengukuhan Satgas PEPASDAN ini. Pertama, tingkat kedisiplinan wajib lapor dan kepatuhan klien Bapas Kelas I Medan yang semakin meningkat. Kedua, ditindaklanjutinya para klien Bapas Kelas I Medan yang tidak mematuhi ketentuan bimbingan Bapas Kelas I Medan untuk diusulkan pencabutan usul program reintegrasinya," tegas Wahyu Prasetyo.

Adapun Satgas PEPASDAN yang baru saja dikukuhkan terdiri dari lima orang tim yang masing-masing tim memiliki wilayah kerja tersendiri berdasarkan tingkat kecamatan yang nantinya tim Satgas akan bekerja dengan bekerja sama dengan pemerintah setempat dan aparat penegak hukum terkait jika diperlukan.

(*)
 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved