Bapas Medan

Koordinasi Layanan Grasi, Bapas Medan Terima Kunjungan Koordinasi Direktorat Pidana Ditjen AHU

Kepala Bapas Medan, Wahyu Prasetyo dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Ikhwansyah menerima kedatangan tersebut.

Editor: Satia
Dok. Kemenkumham Sumut
Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan menerima kunjungan dari Tim Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Koordinator Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi (PHPG), Azharuddin, Rabu (1/3/2023).  

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan menerima kunjungan dari Tim Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Koordinator Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi (PHPG), Azharuddin, Rabu (1/3/2023). 

Kunjungan ini dilakukan, dalam rangka koordinasi terkait dengan adanya permohonan grasi dari salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan dengan tindak pidana narkotika yang menjalani pidananya di Lapas Perempuan Medan.

Kepala Bapas Medan, Wahyu Prasetyo dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Ikhwansyah menerima kedatangan tersebut.

Tim dari Ditejn AHU menyampaikan, mengenai layanan grasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi dan Pasal 12 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi. 

"Pengajuan permohonan grasi dilakukan berdasarkan kemanusiaan dan keadilan yang merupakan implementasi dari Pasal 6A UU No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi. "Demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan, Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dibidang hukum dan HAM dapat meminta para pihak untuk mengajukan permohonan grasi," ungkapnya.

 

*
 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved