Berita Viral
Tampang Suami Keji yang Aniaya Istri padahal sedang Hamil 4 Bulan, Ditangkap setelah Viral
Inilah tampang suami keji yang tega menganiaya istrinya padahal sedang hamil empat bulan.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah tampang suami keji yang tega menganiaya istrinya padahal sedang hamil empat bulan.
Aksi kekejian Budyanto (BD) ini sempat viral di media sosial. Tak sebatas tindakan tak manusiawi itu.
Warga internet pun sempat dicengangkan oleh tindakan kepolisian dalam hal ini Polres Tangsel lantaran hanya mengenakan sanksi wajib lapor saja, bukan ditangkap.
Padahal jelas-jelas Budyanto melakukan tindak penganiayaan. Meskipun pada akhirnya Kapolres Tangsel pun meminta maaf dan melakukan penangkapan.
Mengaku Khilaf
BD (38), sosok suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang tengah hamil berinisial TM (21) mengaku khilaf atas perbuatannya.
Dia meminta maaf karena kasus tersebut menjadi viral sehingga diketahui banyak orang.
"Saya Budyanto Djauhari, saya mengakui saya bersalah melakukan KDRT, memukuli istri saya. Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena menjadi viral. Dikarenakan saya khilaf," kata BD di Polres Tangerang Selatan, Selasa (18/7/2023).
Tersangka pun mengakui pernah mengancam istrinya yang sedang hamil karena sebuah alasan namun Budyanto tak membeberkan alasan tersebut.
"Saya mengancam ada alasan tersendiri, yang pribadi. Tidak bisa disampaikan," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, BD juga mengaku merupakan mantan pengguna narkoba. Ia mengklaim kini sudah tak lagi mengonsumsi barang haram tersebut.
"Benar saya pernah ditahan, tapi tidak seperti di media sampaikan. Saya bukan kasus narkoba, bukan bandar narkoba. Saya disangkakan Pasal 131, yaitu mengetahui tidak melapor," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Sebuah video beredar di sosial media yang memperlihatkan seorang suami melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (12/7/2023).
Aksi KDRT itu pun viral di sosial media salah satunya yang diposting akun @lensa_berita_jakarta yang dimana dalam narasi itu dikatakan bahwa sang istri diketahui tengah hamil empat bulan.
Dalam video itu terlihat bahwa suami yang berinisial BJ (38) mengapit leher sang istri yakni TM (21) di halaman rumahnya dan dimana hal itu turut dilihat oleh penghuni rumah lainnya.
"Pelaku tanpa sebab terus menerus memukuli korban yang sudah tidak berdaya hingga mengalami luka parah pada bagian wajah," tulis akun tersebut.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal Pasal 44 Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) namun, tersangka tidak dilakukan penahanan dan hanya diberlakukan wajib lapor.
Dalam hal ini, polisi melakukan pengejaran karena yang bersangkutan melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di sebuah apartemen di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (18/7/2023).
Akhirnya Kapolres Tangsel Meminta Maaf, Kini Suami Penganiaya Istri Hamil hingga Babak Belur Ditahan
Akhirnya Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan meminta maaf.
Setelah sebelumnya anggap remeh dengan kasus suami aniaya istri hamil, Kapolres Tangerang Selatan minta maaf kepada masyarakat.
Dimana polisi awalnya tak langsung menahan sang suami penganiaya istri bernama Budyanto, tetapi hanya mengenakan wajib lapor.
Padahal, Budyanto telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Pada kesempatan ini juga, saya sebagai Kapolres Tangerang Selatan dan atasan penyidik memohon maaf kepada masyarakat semuanya," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers di kantornya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/7/2023).
Faisal juga mengatakan bakal mengevaluasi kinerja penyidik agar lebih teliti lagi ke depannya.
"Tentunya kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik ke depannya. Saya rasa demikian," tuturnya.
Meski sempat dilepas dan hanya dikenakan wajib lapor, Budyanto akhirnya kembali ditangkap.
Budyanto ditangkap di sebuah apartemen daerah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/7/2023) dini hari.
Budyanto juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Budyarto dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Tersangka BD ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," ujar Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto.
Galih menjelaskan, polisi memutuskan untuk menangkap dan menahan Budyanto karena tersangka diduga mengancam korban dan keluarganya.
"Alasan dilakukan penangkapan terhadap tersangka BD karena tersangka tidak kooperatif dalam proses penyidikan, lalu tersangka BD juga melakukan pengancaman terhadap korban dan keluarga," kata Galih.
Awalnya Budyanto tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor.
Namun, Galih menjelaskan, polisi akhirnya memutuskan untuk menangkap Budyanto karena tersangka diduga mengancam korban dan keluarganya.
"Saat ini (ditangkap) atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga," jelas Galih.
Diberitakan sebelumnya, Budyanto menganiaya TM di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan.
Aksi penganiayaan yang dilakukan suami terhadap istri itupun kemudian viral dan diunggah oleh beberapa akun di media sosial, salah satunya akun Instagram @viralciledug.
Dalam video amatir yang direkam oleh seorang warga tersebut, terlihat bahwa pelaku, sedang memegang leher korban di halaman rumah sambil disaksikan oleh penghuni lainnya.
"Pelaku tanpa sebab pasti terus menerus memukuli korban yang sudah tak berdaya hingga mengalami luka parah bagian wajah,"
"Tak hanya itu pelaku juga menyeret korban dari halaman hingga ke dalam rumah," tulis Instagram @viralciledug, dikutip Jumat (14/7/2023).
Ternyata penganiayaan itu sudah tercium ibunda Tiara sejak Kamis sebelumnya.
Mulanya, ibunda Tiara menengok sang anak di kamar rumah.
Ternyata di dalam kamar ada Tiara dan Budyanto dengan keadaan putrinya itu babak belur di wajah.
Budyanto rupanya sempat melampiaskan emosi ke arah ibu Tiara yang berusaha untuk melerai mereka.
Melihat kebengisan suami, Tiara berlari ke arah luar rumah melewati jendela kamar.
Budyanto mengejar Tiara yang kabur ke arah luar meminta pertolongan.
Tiara akhirnya berhasil ditangkap Budyanto di halaman rumah dan kembali dianiaya.
Keributan itu pun sampai disaksikan oleh tetangga yang berhamburan keluar serta langsung menolong korban.
Disisi lain, Marjali ayah dari Tiara Maharani (31) menguak isi pesan suara ancaman yang dikirimkan Budyanto Jauhari sang menantu usai melakukan penganiayaan.
"Jadi dia komunikasi sama anak saya (pasca penganiayaan). Kirim voice note ke anak saya bilang katanya akan dibantai saya dan keluarga. Saya gak terima, apa kesalahan saya sampai mau dibantai sekeluarga," timpalnya lagi.
Marjali pun memutar rekaman suara ancaman tersebut.
"Kalau begini caranya, mohon maaf bukan lancang bukan sok jagoan. Pasti gue bantai satu keluarga, satu persatu gue bantai," ujarnya.
"Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah" kata pelaku dalam rekaman suara tersebut yang diputar lewat handphone Marjali.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM/Tribunnews)
| BUKAN Korban TPPO, Rizki Bohongi Ibunya, Ngaku Dikontrak PSMS Medan, Ternyata Berangkat ke Kamboja |
|
|---|
| LISA MARIANA Ngaku Malu Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit, Khawatir Kondisi Psikis Anak Masa Depan |
|
|---|
| WASPADA Nyamuk Penyebar Wabah Chikungunya, Ciri Awal Nyeri Sendi Tak Bisa Bergerak |
|
|---|
| VIRAL Guru Honorer Pilu Bongkar Slip Gaji Selama Ngajar, Cuma Dapat Rp66 Ribu Tiap Bulan |
|
|---|
| NASIB Pemulung di Bekasi Tewas Akibat Potong Peluru Tank yang Ditemukan, Polisi: Rencana Mau Dijual |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wajah-Tampang-Suami-yang-aniaya-istri-yang-sedang-hamil-4-bulan_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.