Pengadilan Resmi Dilarang Setujui Pernikahan Beda Agama, Dukcapil Ancam Perkawinan Tak Akan Dicatat

Mahkamah Agung (MA) secara resmi melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan. Adapun perkawinan beda agama tidak akan pernah d

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Mahkamah Agung (MA) melarang secara resmi pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan, Rabu (19/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM – Pengadilan Negeri resmi dilarang setujui pernikahan beda agama.

Hal ini disampaikan Mahkamah Agung (MA) yang melarang secara resmi pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

"Ya benar," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.com tentang SE tersebut, Rabu (19/7/2023).

SEMA yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum antar-umat berbeda agama.

Melalui SEMA, para hakim diminta untuk berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Warganet Minta Pemilik Jojo-Luna Diusut, Imbas Pernikahan Anjing Pakai Adat Jawa, Dianggap Menghina

Baca juga: Pernikahan 33 Tahun Kandas Begitu Saja, Bermula Beli Alat Tes DNA Diskon, Hasilnya Mengagetkan

Pertama, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Oleh karena itu, pengadilan diminta untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.

SEMA Nomor 2 Tahun 2023 turut ditembuskan kepada Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar MA, serta pejabat eselon 1 di lingkungan MA.

Ilustrasi Menikah
Ilustrasi Menikah (Net)


Di sisi lain, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi pun buka suara terkait larangan MA mengabulkan permohonan nikah beda agama tersebut.

Menurutnya, Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan, pencatatan pernikahan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan pengadilan.

Sementara itu, perkawinan yang ditetapkan pengadilan adalah pernikahan yang dilakukan antarumat berbeda agama dan keyakinan.

"Artinya, perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan, kecuali ada penetapan pengadilan," ungkapnya.

Dengan terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, Teguh menegaskan, Dinas Dukcapil akan tetap berada dalam ranah regulasi, termasuk terhadap pelayanan pencatatan perkawinan. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved