Pengadilan Resmi Dilarang Setujui Pernikahan Beda Agama, Dukcapil Ancam Perkawinan Tak Akan Dicatat

Mahkamah Agung (MA) secara resmi melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan. Adapun perkawinan beda agama tidak akan pernah d

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Mahkamah Agung (MA) melarang secara resmi pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan, Rabu (19/7/2023). 

"Tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama di Dinas Dukcapil,"

"Sepanjang pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan," lanjutnya.

Adapun diketahui, sejak 2022 beberapa Pengadilan Negeri di Indonesia telah mengabulkan pernikahan beda agama.

Yakni PN yang pertama kali mengumumkan pernikahan bela agama ini yakni PN Surabaya pada 2022 lalu.

Permohonan ini diajukan pada Maret 2022 lalu oleh pasangan RA dan EDS.

Keduanya pun melangsungkan pernikahan sesuai dengan agama masing-masing.

Kemudian selanjutnya ada PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Diam-diam Lakukan Tes DNA bersama Sang Ayah, Pria Ini Nyesal Hancurkan Pernikahan Orangtuanya

Baca juga: Diam-diam Lakukan Tes DNA dengan Sang Ayah, Kini 33 Tahun Pernikahan Orang Tuanya Kandas Begitu Saja

PN Jakarta Selatan juga telah lebih dahulu mengabulkan permohonan izin nikah untuk pasangan beda agama.

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mencatat ada empat pernikahan beda agama sepanjang 2022.

Setelah PN Surabaya dan Jaksel, Pengadilan Negeri Tangerang juga pernah mengabulkan permohonan perkawinan beda agama.

Permohonan ini diajukan oleh pasangan Islam dan Kristen, AD dan CM pada 13 Oktober 2022.

Dan yang terbaru, PN Jakarta Pusat mengatakan bahwa pihaknya mengizinkan pendaftaran nikah beda agama dengan mengajukan permohonan izin menikah.

Meskipun dalam pengabulannya tetap akan diputuskan oleh hakim.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: CINTA BEDA AGAMA Buat Anggi Halalkan Segala Cara, Tega Permainan Pernikahan Demi Bersatu dengan AL!

Baca juga: Pernikahan Lathifa-Andre Gagal Akibat Kebakaran K-Link Tower, Sandiaga Tawarkan Mau Bayarin Ulang

 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved