TRIBUNWIKI

SYARAT dan Biaya Pembuatan SIM Baru di Samsat Medan

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap orang yang berkendara atau memiliki kendaraan bermotor.

Tayang:
Editor: Ayu Prasandi
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Pemohon pembuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) melakukan tes berkendara di Satlantas Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Senin (1/7/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

3. Siapkan KTP elektronik.

4. Hasil pemeriksaan Kesehatan jasmani dan tes psikologi.

5. Pas foto dengan background berwarna biru.

6. Foto tanda tangan di atas kertas putih

Cara Perpanjang SIM di Samsat
 
1. Datang ke Samsat terdekat

2. Ambil formulir permohonan untuk perpanjangan yang ada di loket.

3. SIM lama yang akan diperpanjang (asli dan fotokopi).

4. Siapkan KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar.

5. Surat keterangan sehat dari dokter. 

Pelayanan Surat Izin Mengemudi SIM Keliling
Pelayanan Surat Izin Mengemudi SIM Keliling (Tribun Medan)

Biaya Pembuatan SIM 

Terdapat biaya penerbitan SIM di Samsat Medan yang mengacu pada PP 50/2010 :

1. SIM A

- Pembuatan SIM A baru sebesar Rp 120ribu

- Perpanjangan SIM A sebesar Rp 80ribu

2. SIM B dan SIM B2

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved