TRIBUNWIKI
SYARAT dan Biaya Pembuatan SIM Baru di Samsat Medan
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap orang yang berkendara atau memiliki kendaraan bermotor.
Tayang:
Editor:
Ayu Prasandi
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Pemohon pembuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) melakukan tes berkendara di Satlantas Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Senin (1/7/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
3. Siapkan KTP elektronik.
4. Hasil pemeriksaan Kesehatan jasmani dan tes psikologi.
5. Pas foto dengan background berwarna biru.
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih
Cara Perpanjang SIM di Samsat
1. Datang ke Samsat terdekat
2. Ambil formulir permohonan untuk perpanjangan yang ada di loket.
3. SIM lama yang akan diperpanjang (asli dan fotokopi).
4. Siapkan KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar.
5. Surat keterangan sehat dari dokter.
Biaya Pembuatan SIM
Terdapat biaya penerbitan SIM di Samsat Medan yang mengacu pada PP 50/2010 :
1. SIM A
- Pembuatan SIM A baru sebesar Rp 120ribu
- Perpanjangan SIM A sebesar Rp 80ribu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pembuatan-sim.jpg)