TRIBUNWIKI

SYARAT dan Biaya Pembuatan SIM Baru di Samsat Medan

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap orang yang berkendara atau memiliki kendaraan bermotor.

Tayang:
Editor: Ayu Prasandi
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Pemohon pembuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) melakukan tes berkendara di Satlantas Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Senin (1/7/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

- Pembuatan SIM B1 dan SIM B2 baru sebesar Rp 120ribu

- Perpanjangan SIM B1 dan SIM B2 sebesar Rp 80ribu

3. SIM C

- Pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100ribu

- Perpanjangan SIM C sebesar Rp 75ribu

4. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

- Pembuatan SIM D baru sebesar Rp 50ribu

-Perpanjangan SIM D sebesar Rp 30ribu

5. SIM Internasional

-Pembuatan SIM internasional baru sebesar Rp 250ribu

- Perpanjangan SIM internasional sebesar Rp 225ribu

(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved