TRIBUNWIKI
SYARAT dan Biaya Pembuatan SIM Baru di Samsat Medan
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap orang yang berkendara atau memiliki kendaraan bermotor.
Tayang:
Editor:
Ayu Prasandi
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Pemohon pembuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) melakukan tes berkendara di Satlantas Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Senin (1/7/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
- Pembuatan SIM B1 dan SIM B2 baru sebesar Rp 120ribu
- Perpanjangan SIM B1 dan SIM B2 sebesar Rp 80ribu
3. SIM C
- Pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100ribu
- Perpanjangan SIM C sebesar Rp 75ribu
4. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D baru sebesar Rp 50ribu
-Perpanjangan SIM D sebesar Rp 30ribu
5. SIM Internasional
-Pembuatan SIM internasional baru sebesar Rp 250ribu
- Perpanjangan SIM internasional sebesar Rp 225ribu
(Cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pembuatan-sim.jpg)