Penipuan Arisan Online
Istri Oknum Polisi yang Lakukan Penipuan Arisan Online Cuma Dituntut Dua Tahun Penjara
Sri Artina, istri oknum polisi yang lakukan penipuan modus arisan online cuma dituntut dua tahun penjara
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI - Sri Artina, istri oknum polisi yang melakukan penipuan dan penggelapan modus arisan online cuma dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai, Lidya Panjaitan.
Dalam persidangan, istri oknum polisi ini padahal dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP.
Lidya mengatakan, alasan dirinya menuntut Sri Artina cuma dua tahun karena alasan kerugian korban tidak besar.
"Kerugiannya Rp 17.800.000," kata Lidya, Kamis (20/7/2023).
Sri Artina, istri oknum polisi menipu sejumlah masyarakat dengan modus arisan online.
Adapun cara Sri Artina menjaring para korbannya lewat media sosial Facebook.
Dalam menjalankan aksi penipuannya ini, Sri Artina meraup untung belasan hingga puluhan juta.
Saat pembacaan dakwaan di PN Binjai terungkap, mulanya Sri Artina mengirim pesan lewat messanger Facebook kepada Eva Surabina Ginting dengan nama akun Leseva Surabina Ginting pada 30 Mei 2021.
Baca juga: Gerindra Ogah Ikut Campur Soal Gibran Dipanggil PDIP Seusai Bertemu Prabowo: Tak Perlu Diperpanjang
Kala itu, terdakwa Sri Artina mengajak Eva bergabung dalam arisan online dengan uang muka Rp 3 juta.
Lalu Eva mengambil dua nomor.
"Terdakwa membuat sistem tawaran tertinggi, maka penawaran tertinggi yang terpilih sebagai giliran penarik. Untuk giliran penarik arisan, setiap anggota tidak ditentukan dari awal permainan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Lidya Panjaitan di hadapan hakim Nurmala Sinurat, Senin (23/5/2023).
Menurut jaksa, setelah menjaring para peserta, terdakwa pun memulai arisannya.
Baca juga: Kronologi Brigadir Lubis Dihajar Warga karena Merampok Motor, bakal Jalani Proses Hukum Pidana
Jumlah anggota arisan online yang dibuat terdakwa kala itu ada 11 orang.
"Untuk arisan nomor dua, langsung dibuka terdakwa. Deci Arman melakukan penawaran tertinggi yakni Rp 1,3 juta sebagai pemenang atau penarik kedua, sehingga anggota yang ikut dalam arisan diwajibkan bayar Rp 1,7 juta," kata jaksa Lidya.
Setelah arisan berjalan, belakangan ada anggota yang tidak pernah mendapat giliran narik uang.
Baca juga: 10 Oknum Jaksa Kejari Asahan Diduga Memeras, Pelapor: Mereka Intervensi dan Takuti Korban
Karena merasa ditipu, para korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Terdakwa kemudian diseret ke penjara, hingga akhirnya diadili di PN Binjai.
Usai mendengarkan dakwaan, sidang akan dilanjutkan pada Senin (29/5/2023) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(cr23/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.