Berita Medan
Jadi Saksi di Sidang Aditya Hasibuan, Ibu Ken Admiral Sebut Tak Dendam dengan Aditya Hasibuan
Kedua orang tua Ken Admiral dihadirkan sebagai saksdi dalam persidangan perkara penganiayaan dengan terdakwa Aditya Hasibuan di PN Medan.
Dalam pertemuan itu, Achiruddin hadir di kediaman orang tua Ken Admiral bersama dua penyidik Polisi.
"Bapak Adit bilang, buk kami mohon maaf atas kejadian ini, kita lupakanlah semua, setelah ini buk saya mohon maaf, saya siap sama konpensansi dan konsekuensi, saya bilang, pak kalau bapak bilang maaf saya sudah maafkan, tapi kan pak dimanalah hati nurani bapak, bapak kan polisi, masa bapak biarkan, bapak suruh ambil senjata, jadi saya merasa kok bapak Achiruddin gak ada rasa kemanusiaannya," urainya.
Tak pelak, Elvi pun memanggil Ken Admiral untuk bertemu dengan Achiruddin.
Dalam pertemuan itu, Elvi menyuruh Ken untuk membuka kacamata yang ia gunakan agar dapat dilihat oleh Achiruddin.
"Bapak nengoklah, kek mana anak saya pak," ucapnya.
Melihat hal itu, menurut Elvi, Achiruddin pun hanya bisa diam melihat luka-luka yang ada di wajah Ken Admiral.
Diakhir keterangnya, Elvi mengatakan, bahwa dirinya tidak memiliki dendam dengan Aditiya Hasibuan.
"Saya sama Adit gak ada dendam apa-apa. Adit ini korban kalau bisa saya bilang, kan seharusnya ini semua gak terjadi kalau bapak Achiruddin bisa, kayak masalah spion ya uda besok om bereskan, tapi mau dibilang apalah ya yang mulia, semua udah terjadi," ucapnya.
"Tante juga minta maaf ya Dit, demi Allah gak ada maksud nyusahin Adit," pungkasnya sembari mengusap air matanya.
Sementara itu dalam perkara penganiayaan Ken Admiral, terdakwa Aditiya Hasibuan disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dalam dakwaan kesatu primer dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan subsidair
Selain itu, terdakwa juga disangkakan melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang pengerusakan dalam dakwaan kedua primer.
(cr28/tribun-medan.com)
berita Medan
Jadi Saksi di Sidang Aditya Hasibuan
Aditya Hasibuan
Ibu Ken Admiral
Anak AKBP Achiruddin
Polda Sumut Ungkap Penjualan Bayi Ilegal dari Tahun 2023, 8 Tersangka Dihukum 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pesta Literasi Indonesia 2025 di Medan, Ini Deretan Penulis Ternama yang Akan Meramaikan |
![]() |
---|
Petinju Muda Alvian Nasution Bidik Emas di Porkot Medan 2025 |
![]() |
---|
Kejari Belawan Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan |
![]() |
---|
Pengkot ABTI Medan Optimistis Bisa Masuk Final di Kejurda Bola Tangan Piala Gubsu 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.