Berita Sumut

Kejati Sumut Sudah Selesai Periksa 10 Jaksa Asahan Diduga Lakukan Pemerasan, Ini Penjelasan Kajari

Kejati Sumut dikabarkan telah memeriksa 10 orang jaksa nakal di Kabupaten Asahan yang diduga melakukan pemerasan terhadap terdakwa.

|
Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
Dedyng Wibiyanto Atabay, Kajari Asahan saat diwawancarai terkait laporan 10 jaksa nakal di Kejari Asahan. 

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Kejati Sumut dikabarkan telah memeriksa 10 orang jaksa nakal di Kabupaten Asahan yang diduga melakukan pemerasan terhadap terdakwa.

Pemeriksaan itu menindaklanjuti testimoni para terdakwa yang menulis di selembar kertas dan dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (LSM Bara Api) dan Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI). 

Baca juga: Aksi Demo Kinerja Kajari Asahan Berlangsung Ricuh, Saling Dorong hingga Panjat Pagar

Baca juga: 10 Oknum Jaksa Kejari Asahan Bantah Adanya Laporan Dugaan Jualbeli Perkara

Saat dikonfirmasi Tribun-Medan.com, Kajari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay mengaku kasus tersebut sudah selesai dan tidak terbukti bersalah.

"Itu sudah selesai kemarin. Tidak terbukti," ujar Dedyng, Jumat (21/7/2023).

Sementara Kordinator PMPRI Asahan, Hendra, saat dihubungi Tribun-medan.com masih belum mencabut laporan terkait 10 Jaksa nakal tersebut.

Baca juga: 10 Oknum Jaksa Kejari Asahan Diduga Memeras, Pelapor: Mereka Intervensi dan Takuti Korban

Baca juga: 10 Oknum Jaksa Kejari Asahan Diduga Memeras, Saksi Bawa Bukti ke Kejati Sumut

Menurutnya, laporannya masih diproses di Kejaksaan Agung.

"Belum itu, masih belum kita cabut laporan yang di Kejaksaan Agung," ujar Hendra kepada tribun-medan.com.

Ia mengaku masih tetap melaporkan jaksa-jaksa nakal tersebut ke Jamwas Kejagung untuk ditindaklanjuti.

(cr2/tribun-medan.com)

 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved