Gugatan

Mantan Wali Kota Siantar RE Siahaan Resmi Gugat KPK dan Kemenkeu

RE Siahaan, mantan Wali Kota Siantar resmi melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
HO
Pengadilan Negeri Siantar 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Robert Edison Siahaan atau RE Siahaan, mantan Wali Kota Siantar resmi menggugat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Kemenkeu (Kementerian Keuangan).

Gugatan yang dilayangkan mantan Wali Kota Siantar periode 2005-2010 itu sudah didaftarjan ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar dengan nomor 73/Pdt.G/2023/PN Pms sebagai gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua lembaga tersebut.

Pengacara RE Siahaan, Daulat Sihombing mengatakan, bahwa dirinya akan menjelaskan lebih gamblang pada hari Senin (24/7/2023) lusa.

Baca juga: Istri Mantan Wali Kota Siantar Gugat KPK dan Kemenkeu, tak Terima Aset Disita

"Kebetulan saya sedang sidang di Jakarta. Nanti kita akan sampaikan kepada teman-teman wartawan pada hari Senin atau Selasa," kata Daulat, Jumat (21/7/2023).

Dalam gugatan ini pula, RE Siahaan juga menggugat ahli waris mendiang Esron Samosir, yakni Juliana Yukiko Andriani Pardede dan Monang Christian Samosir.

Mereka digugat lantaran membeli rumah milik istri RE Siahaan, Elfrida Dorowati yang dilelang oleh KPK dan KPKNL - Kementerian Keuangan RI.

Padahal menurut Elfrida Dorowati, rumah yang berada di Jalan Sutomo No 10, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, yang dirampas oleh oknum pejabat negara itu tak ada kaitan dengan kasus suaminya.

Baca juga: Ombudsman Buka Ruang Bagi Istri Mantan Wali Kota Siantar Laporkan Penyalahgunaan KPK

Rumah tersebut begitu berarti baginya karena merupakan warisan ayahanda sejak tahun 1993.

Rumah tersebut dirampas sejumlah oknum Jaksa KPK kemudian dilelang oleh KPKNL tahun 2016.

Padahal status rumah tersebut tak ada kaitannya dengan kasus korupsi yang menjerat sang suami yaitu Robert Edison Siahaan, Wali Kota Siantar Periode 2005-2010.

"Suami saya divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan. Kemudian dikenakan Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar yang mana apabila tidak dibayar dalam 1 bulan akan dikenakan penjara selama 4 tahun," katanya.

Baca juga: Tak Terima Rumah Warisan Dilelang KPK, Istri Mantan Wali Kota Siantar Mohon ke Jokowi 

"Nggak ada disebut rumah itu sebagai hasil korupsi, mulai dari pengadilan tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi di MA. Suami saya pun sudah jalani hukuman 9 tahun," ucap Elfrida.

Namun beberapa jaksa KPK saat itu membuat surat pemberitahuan pelaksanaan lelang dan pengosongan barang sitaan tahun 2016, menyebut rumah warisan Elfrida sebagai objek yang dirampas sebagai bentuk pengganti kerugian negara. Surat itu ditandatangani Plh Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK atas nama Antonius Budi Satria.

Karena tak ada kaitannya dengan kasus korupsi, RE Siahaan menolak menandatangani penyitaan dengan alasan bahwa rumah itu warisan mertua untuk istrinya sejak tahun 1993. Jauh sebelum RE Siahaan menjadi wali kota.

Baca juga: Mantan Wali Kota Siantar Hefriansyah Bakal Didaftarkan PKS Sebagai Bacaleg DPRD Provinsi Senin Depan

Elfrida pun menunjukkan beberapa nama jaksa KPK saat itu yang bekerja tak sesuai putusan Mahkamah Agung RI, dan layak bertanggungjawab. Mereka antara lain Siswanto, Andi Suharso, Supardi, Irene Putri dan Fitroh Rohcahyanto.

"Saya masih mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah tersebut, dan saya masih bisa melegalisir fotokopi sertifikat rumah saya tahun 2017," ucap Elfrida seraya menyebut dirinya akan melaporkan kasus ini ke Presiden Jokowi dan menempuh jalur hukum agar rumah yang begitu berarti baginya itu kembali padanya.(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved