Gugatan
Istri Mantan Wali Kota Siantar Gugat KPK dan Kemenkeu, tak Terima Aset Disita
Elfrida Dorowati, istri mantan Wali Kota Siantar berencana menggugat KPK dan Kementerian Keuangan soal penyitaan aset miliknya
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Elfrida Dorowati, istri mantan Wali Kota Siantar, Robert Edison Siahaan berencana mengugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Gugatan ini berkaitan dengan penyitaan aset yang diklaim sebagai warisan milik orangtua Elfrida.
Ia tak terima, aset tersebut disita dan dilelang oleh KPK dan Kemenkeu.
Baca juga: KPK Lelang Warisan Milik Istri Eks Wali Kota Siantar Tanpa SHM dan Tak Sesuai Putusan MA
Menurut Daulat Sihombing, kuasa hukum Elfrida Dorowati, gugatan akan dilayangkan dalam waktu dekat.
"Sedang disusun (gugatannya). Materinya adalah perbuatan melawan hukum. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan daftarkan ke pengadilan. Doakan ya mudah-mudahan dalam minggu ini," ujar Daulat, Selasa (11/7/2023).
Dalam materi gugatan yang akan dilayangkan ini, kata Daulat, bahwa tergugat nantinya adalah KPK dan Kementerian Keuangan RI.
"Tergugat yang pasti KPK, Menteri Keuangan Cq Dirjen, Kanwil, dan Kota Siantar. Kemudian ada KPKNL. Kemudian Kementerian ATR/BPN cq BPN Siantar. Serta yang keempat ahli waris pemenang lelang," katanya.
Baca juga: Istri Mantan Wali Kota Siantar tak Terima Rumah Warisan Dilelang KPK, Minta Tolong Jokowi
Latar belakang kasus
Persoalan antara Elfrida dan KPK bermula saat rumah warisan ayahnya sejak tahun 1993 menjadi objek sitaan KPK dan dilelang tahun 2016.
Padahal rumah warisan tersebut tak ada kaitannya dengan perkara korupsi yang menjerat suaminya tahun 2012.
Kepada reporter Tribun Medan, Elfrida Dorowati pun memohon agar kasus yang dialaminya mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo.
Sebab, KPK mengambil rumah warisannya yang tak ada kaitan dengan kasus suami.
Baca juga: Wali Kota Siantar Melantik 2 Pejabat Administrator, Ini Nama dan Jabatannya
"Saya mohon Pak Presiden Jokowi. Itu rumah pemberian orangtua saya. Perkara di pengadilan pun tidak ada menyebut rumah itu," katanya.
Elfrida mengakui suaminya telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Suaminya, RE Siahaan divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan.
Kemudian dikenakan Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar yang mana apabila tidak dibayar dalam 1 bulan akan dikenakan penjara selama 4 tahun.
Majelis hakim masa itu tidak menyertakan rumah warisan Elfrida Dorowati sebagai objek yang dirampas untuk negara di dalam putusannya.
Baca juga: Hari Lahir Pancasila, Wali Kota Siantar Pakai Pakaian Adat Simalungun, Beri Hadiah Kelurahan Terbaik

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.