Masalah Warisan

Istri Mantan Wali Kota Siantar tak Terima Rumah Warisan Dilelang KPK, Minta Tolong Jokowi

 Istri mantan Wali Kota Siantar Robert Edison Siahaan, Elfrida Dorowati tak terima rumah warisan dilelang KPK

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Elfrida Dorowati, istri mantan Wali Kota Siantar Robert Edison Siahaan, tak terima rumah warisan ayahnya sejak tahun 1993 menjadi objek sitaan KPK dan dilelang tahun 2016 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Elfrida Dorowati, istri mantan Wali Kota Siantar Robert Edison Siahaan tak terima rumah warisan ayahnya sejak tahun 1993 menjadi objek sitaan KPK dan dilelang tahun 2016.

Padahal, rumah warisan tersebut tak ada kaitannya dengan perkara korupsi yang menjerat suaminya tahun 2012.

Kepada reporter Tribun Medan, Elfrida Dorowati pun memohon agar kasus yang dialaminya mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo.

Sebab, KPK mengambil rumah warisannya yang tak ada kaitan dengan kasus suami. 

Baca juga: USU Peringkat ke 9 yang Meraih Pendanaan Program Kreativitas Mahasiswa Terbanyak Nasional Tahun 2023

"Saya mohon Pak Presiden Jokowi. Itu rumah pemberian orangtua saya. Perkara di pengadilan pun tidak ada menyebut rumah itu," katanya. 

Elfrida mengakui suaminya telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Suaminya, RE Siahaan divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan.

Kemudian dikenakan Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar yang mana apabila tidak dibayar dalam 1 bulan akan dikenakan penjara selama 4 tahun.

Baca juga: Inses Anak dan Ayahnya di Purwokerto, Melahirkan Sejak Usia 14 Tahun, 4 Kerangka Bayi Ditemukan

Majelis hakim masa itu tidak menyertakan rumah warisan Elfrida Dorowati sebagai objek yang dirampas untuk negara di dalam putusannya. 

"Itu rumah orangtua saya dikasih ke saya di Jalan Sutomo No 10 Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat. Sebelum bapak (suami) saya menjabat sebagai wali kota itu rumah sudah ada. Itu dulu rumah dibeli oleh Almarhum Orangtua saya yang saat itu kebetulan Kepala Dinas PU," kata Efrida.

Sejak penyidikan hingga proses persidangan berlangsung, kata Efrida, tak ada disebut-sebut warisan orangtuanya sebagai hasil dari tindak pidana korupsi.

Baca juga: Geram, Seorang Wanita Coret Mobil yang Parkir Sembarangan di Depan Rumahnya Pakai Lipstik

Sebab keberadaan rumah tersebut jelas asal-usulnya. 

"Kemudian di perkara suami, itu rumah tidak disinggung-singgung. Cuma itu diblokir oleh KPK. Kami kemudian melapor ke KPK tolong minta itu dibuka blokirannya. Kemudian uang sekolah anak-anak di rekening juga diblokir," katanya. 

"Kami ke KPK untuk bertemu dengan seseorang bernama Hendra dia Jaksa KPK, untuk mempertanyakan ini. Karena dalam perkara Bapak ini tidak pernah disinggung soal ini (rumah warisan)? Padahal bapak sudah vonis 2013, kemudian ada eksekusi tiba-tiba tahun 2016. Ada apa? Ini kami duga surat palsu," katanya. 

Baca juga: Lagi Asyik-asyiknya Nyabu, Pecandu Malah Ditinggal Dua Temannya saat Digerebek Polisi

Elfrida mempertanyakan apa dasarnya Jaksa KPK melelang rumahnya sementara objek tersebut tidak ada dalam putusan pengadilan.

Apalagi suaminya, RE Siahaan sudah menjalani masa hukuman di tahun ke-9 lantaran tidak membayar uang pengganti kerugian negara. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved