Ginjal WNI Dihargai Rp 200 Juta

Ginjal WNI Dihargai Rp 200 Juta, Dijual dan Ditampung di RS Militer, Korban Mayoritas Kaum Pinggiran

Polisi menyebut para sindikat yang terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mendapatkan upah hingga Rp 200 juta dari satu ginjal yang dijual.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Polisi menyebut para sindikat yang terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mendapatkan upah hingga Rp 200 juta dari satu ginjal yang dijual di Kamboja.

Yang mana sindikat mendapat untung sebesar Rp 65 juta. Sisanya menjadi hak para pendonor ginjal.

Artinya, para korban menerima sebanyak Rp 135 juta dengan menjual satu ginjalnya.

Hal ini dijelaskan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Selain itu, Hengki mengatakan para korban TPPO tersangka akan disuruh menjalani observasi selama tujuh hari, sembari menunggu penerima donor.

Setelah proses transplantasi berhasil, pendonor akan mendapat uang sebesar Rp 135 juta.

Usai mendapat bayaran, korban yang telah mendonorkan ginjalnya itu akan dipulangkan kembali ke Indonesia, apabila keadaannya sudah membaik selepas operasi.

Tak jarang, para korban ini dipulangkan dengan kondisi luka yang masih basah. Dalam kasus ini, total, polisi menetapkan 12 orang pelaku sindikat jual beli ginjal ini.

Salah satunya merupakan oknum polisi berinisial Aipda M, dan satu lainnya adalah petugas imigrasi.

Sindikat ini berperan menjaring kelompok ekonomi rentan untuk mendonorkan ginjalnya.

Para korban kemudian diberangkatkan ke Kamboja untuk menjalani operasi pengangkatan ginjal di sana. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved