Berita Viral
PERAN Kotor Aipda M Tersangka Jual Beli Ginjal Jaringan Kamboja: Bocorkan Operasi Penangkapan
Dalam pengungkapan kasus ini, seorang anggota Polisi turut ditangkap. Anggota Polisi itu yakni Aipda M.
TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 12 tersangka jual beli ginjal di Indonesia ditangkap. Mereka masuk dalam jaringan jual beli ginjal Kamboja.
Dalam pengungkapan kasus ini, seorang anggota Polisi turut ditangkap.
Anggota Polisi itu yakni Aipda M.

Sosok Aipda M dan Peran Aipda M
Polisi mengungkapkan peran kotor Aipda M dalam keterlibatannya dengan jual-beli ginjal.
Aipda M berhasil memperoleh keuntungan sampai Rp 612 juta dalam transaksi gelap itu selama ini.
Aipda M memiliki peran menipu para tersangka penjualan ginjal bahwa dirinya bisa membantu untuk menghentikan kasus ini jika terendus oleh aparat.
Dari sinilai Aipda M akhirnya bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta.
Tak tanggung-tanggung, dia berhasil mengantongi keuntungan senilai Rp 612 juta.
"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: SOSOK Hanim Koordinator Jual Beli Ginjal di Indonesia Jaringan Kamboja, Bertemu Mafia Miss Huang
Baca juga: PANTAS Kabur, Terkuak Pernikahan Vera dan Sutanto Dijodohkan Keluarga, Kenal 2 Bulan Dipaksa Nikah
Hengki menjelaskan, Aipda M juga berperan membantu sindikat tersebut dengan cara menghalang-halangi proses penyidikan oleh tim baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," ungkapnya.
Selain anggota Polri, sindikat ini juga melibatkan seorang pegawai imigrasi berinisial AH.
Dalam kasus ini, AH disebut berperan membantu meloloskan korban pada saat proses pemeriksaan imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali.
"Dalam fakta hukum yang kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bali," ucap Hengki.
Total, saat ini sudah ada 122 orang yang menjadi korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.
Hengki menyebut modus para tersangka yakni mencari korbannya melalui media sosial.
"Rekrut (korban) dari media sosial Facebook kemudian ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu 'Donor Ginjal Indonesia' dan 'Donor Ginjal Luar Negeri', ada dari mulut ke mulut," kata Hengki.
Selain itu, Hengki mengatakan ketika sudah mendapat pendonor ginjal yang akan dijual, para tersangka juga mengelabui pihak Imigrasi saat hendak berangkat ke Kamboja.
Hengki menyebut para tersangka memakai beberapa nama sebuah perusahaan dengan menyebut akan melakukan kegiatan family gathering ke luar negeri.
"Pada saat keberangkatan ke luar negeri ternyata mereka palsukan rekomendasi beberapa perusahaan seolah akan family gathering ke luar negeri," ucapnya.
"Apabila ditanya petugas imigrasi akan ke mana? Family gathering ini ada surat tugasnya dari
perusahaan. Ada perusahaan yang dipalsukan oleh kelompok ini seolah-olah akan family gathering termasuk stempelnya," sambungnya.
Baca juga: Hp Pelaku Curanmor Jatuh Usai Kepergok Hendak Beraksi di Jalan Ampera, Wallpapernya Bikin Salfok
Baca juga: CURHAT Orangtua Terpaksa Beli Seragam Rp 2,3 Juta, Lebih Mahal dari Harga Pasar, Diancam Beda Warna
Total, saat ini sudah ada 122 orang yang menjadi korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.
Untuk informasi Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi mengekspos kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan penjualan ginjal Internasional tersebut.
"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2023).
Karyoto mengungkapkan dalam kasus ini 12 tersangka yang ditangkap berasal dari sindikat, luar sindikat, hingga instansi perdagangan ginjal Internasional tersebut.
"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," ungkapnya.
Adapun ke-12 tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.
Lalu, satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan satu pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Sementara untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice/Perintangan penyidikan).
Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi Setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
(*/tribun-medan)
PRABOWO Tunjuk Dada: Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Dapat Diganti Bila Melakukan Pelanggaran |
![]() |
---|
MA Ungkap Alasan Itong Isnaeni Eks Hakim Terpidana Korupsi Diangkat Kembali Jadi ASN: Cuma Syarat |
![]() |
---|
PRESIDEN Prabowo Subianto Mengaku Malu dan Prihatin Atas Kasus Immanuel Ebenezer alias Noel |
![]() |
---|
SINDIRAN Prabowo ke Noel: Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye, Apakah Tidak Ingat Istri dan Anak? |
![]() |
---|
Mahfud MD Kritik KPK soal Kejanggalan Penangkapan Immanuel Ebenezer alias Noel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.