Berita Viral

TAMPANG Wanita Pasangan Sesama Jenis Pelaku Begal Sopir Taksi Online, Tikam Korban dengan Brutal

Dua pelaku penikaman sopir taksi online ditangkap. Pelaku merupakan pasangan sesama jenis. 

HO
Dua pelaku penikaman sopir taksi online ditangkap. Pelaku merupakan pasangan sesama jenis.  

Ia menjelaskan, usai berhasil keluar dari mobil, para pelaku juga ikut turun dan mengejar hingga sempat terjadi perkelahian, karena pelaku terus melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau yang mereka bawa.

"Saat perkelahian, karena tepat dipinggir jalan. Beruntung ada warga yang melihat dan kemudian saya berteriak meminta tolong," katanya.

Dia menyebutkan, kedua pelaku berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke Kepolisian setempat. Sedangkan dirinya dibawa ke Puskemas untuk mendapatkan penanganan medis akibat luka yang dialami.

Tampang Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menyebutkan pelaku pembegalan taksi online di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, merupakan pasangan sesama jenis.

"Pengungkapkan kasus pembegalan tersebut berawal dari laporan masyarakat dan diamankan ke Polsek Cibeber dan dibawa ke Polres Cianjur," kata Aszhari pada wartawan saat menggelar pers rilis, Jumat (21/7/2023).

Dalam kasus pencurian dengan pemberatan tersebut lanjut dia, terdapat beberapa fakta unik, di antarnya kedua pelaku merupakan perempuan dan keduanya adalah pasangan sesama jenis. Kasus seperti ini merupakan kasus pertama di Cianjur.

"Kedua pelaku perempuan ini juga merupakan pasangan sesama jenis, hal tersebut terungkap dari cara komonikasi mereka, dan saat ditanyai petugas pun mereka membenarkanya," jelasnya.

Aszhari mengatakan, kedua pelaku tersebut merupakan NA (18) asal Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur dan NF (17) warga Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

"Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sangkur bergerigi, pisau belati, kuncil L, tas, telepon genggam, dan kendaraan korban," ucapnya.

Ia menjelaskan, kedua pelaku tersebut sudah merencanakan aksinya saat di rumah kost di wilayah Bogor, dengan mencari target melalui aplikasi taksi online secara acak.

"Dari hasil keterangan kedua pelaku, rencananya hasil aksinya tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena sudah kepepet," ucapnya.

Selain itu, ia mengatakan, korban Geflin Trise (46) asal Jakarta Barat mengalami 10 luka tusukan disejumlah bagian tubuhnya, seperti di perut, dada, dan leher, dan hingga saat ini masih dalam penanganan medis.

"Pasal yang disanggahkan kepada para pelaku yaitu pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman seumur hidp dan atau sekurang-kurangnya 20 tahun kurugan penjaran," ucapnya.

(*/tribun-medan)

 

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved