Pungli

Warga Keluhkan Pungli di Gedung BPPRD UPT Samsat Medan Selatan, Begini Modus Pelaku agar Diberi Uang

Pungli terkesan merajalela dan dibiarkan di lingkungan gedung BPPRD UPT Samsat Medan Selatan, Jalan Sisingamangaraja Medan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Petugas diduga security gedung yang meminta uang parkir kepada wajib pajak di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) UPT Samsat Medan Selatan, Jalan Sisingamangaraja Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pungutan liar (Pungli) terkesan merajalela dan dibiarkan di lingkungan gedung Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) UPT Samsat Medan Selatan, Jalan Sisingamangaraja Medan.

Mulai dari pengecekan nomor rangka kendaraan, sampai kutipan parkir kendaraan, yang jelas-jelas parkir di gedung milik pemerintah.

Para pelaku pungli ini kompak menggunakan sandi khusus 'Seikhlasnya' ketika meminta uang kepada warga wajib pajak.

Kemudian, ada juga biaya fotocopy dan pemberian plastik laminating yang terkesan sengaja dipaksakan diberi kepada wajib pajak.

Pungli ini dirasakan SF, warga Kota Medan yang sedang membayar pajak sepeda motor dan Adm Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) per lima tahun pada Sabtu 22 Juli 2023.

Kata SF, rentetan dugaan pungli dan paksaan menerima awalnya ketika dia melapor ke salah petugas di depan pintu masuk gedung, tepatnya sebelah kiri gedung untuk pembayaran pajak dan ganti plat kendaraan baru.

Kemudian, petugas ini memintanya menyiapkan STNK, KTP dan BPKB kendaraan.

Setelah memberikan, lantas dia disuruh duduk menunggu.

Tak berapa lama kemudian namanya dipanggil dari bilik kecil tempat bertuliskan "Fotocopy Mandiri".

Seorang wanita tiba-tiba mengembalikan berkas yang awalnya diserahkan ke petugas piket.

Berkas yang awalnya cuma ada tiga, seketika bertambah karena ada beberapa lembar yang difotokopi dan adapula plastik pelindung KTP dan plastik pelindung STNK yang tak diminta.

Bukan hanya itu, petugas fotocopy ini juga menambahkan kertas serupa map, dimana berkas dan plastik sudah di stapler.

Secara umum, berkas dari petugas awal sampai ke petugas fotocopy memang terkesan mempermudah warga karena tersusun rapi.

Tetapi kejanggalan yang kentara ialah, saat petugas di bilik fotocopy tiba-tiba menyebut nominal yang harus dibayar sebesar Rp 13 ribu.

Sedangkan, tak ada pertanyaan maupun persetujuan kalau wajib pajak membutuhkan plastik pelindung KTP dan STNK serta kertas serupa map.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved