Pelaku Perampokan
Hendra Lumban Gaol, Perampok Modus Razia Narkoba Raba Alat Vital Korban, Babak Belur Dihajar Warga
Hendra Lumban Gaol, perampok yang menyaru seolah petugas ini melakukan razia narkoba dan menggerayangi korbannya
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Hendra Lumban Gaol, perampok yang melakukan aksinya dengan modus razia narkoba babak belur dihajar warga di Jalan Pendidikan Pasar XII, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (21/7/2023) dinihari.
Sebelumnya, Hendra Lumban Gaol merampok korbannya berinisial MA (21).
Menurut Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan aksi perampokan yang dilakukan pelaku bermula saat korbannya melintas di Jalan Pendidikan.
Baca juga: PUNGLI di UPT Samsat Medan Selatan Pakai Sandi Kata Seikhlasnya Bikin Resah Warga
Saat itu, pelaku mengadang dan memberhentikan korban.
Kemudian, pelaku menyuruh korban turun dari motor dengan alasan razia narkoba.
Karena korban MA ketakutan, ia pun pasrah.
Selanjutnya, pelaku kemudian berpura-pura memeriksa pakaian korban.
"Pelaku memegang-megang alat vital korban, mengambil kalung emas yang digunakan korban, serta uang tunai sebesar Rp 100 ribu yang disimpan korban di jok motornya," kata Kompol M Agustiawan, Sabtu (22/7/2023).
Baca juga: Komplotan Perampok Bersenjata Tajam Bawa Kabur Uang Rp 30 Juta dari Kantor PNM Mekaar
Setelah mengambil harta bena korban, Hendra Lumban Gaol kemudian pergi meninggalkan korban.
Namun, tak lama kemudian, korban meneriaki pelaku maling.
Warga yang mendengar hal itu lantas melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Dalam hitungan detik, pelaku dihajar hingga tersungkur dan babak belur.
Baca juga: Perampok Lompat ke Sungai Saat Dikejar Petugas, Kapolsek : Pelaku Residivis
"Kondisi pelaku mengalami luka pada mata kiri dan kanan, lecet pada kedua keningnya, bibir luka, hidung berdarah, kepala belakang luka, serta sepeda motor pelaku dibakar massa," kata Agustiawan.
Guna mengantisipaso hal-hal yang tidak diinginkan, polisi kemudian membawa pelaku ke mako untuk diamankan.
Dalam kasus ini, tersangka bakal dijerat Pasal 363 KPUHPidana subsidair Pasal 281 KUHPidana
"Kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati serta menghindari jalan yang sepi yang rawan kejahatan," kata Agustiawan.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.