Aksi Pungli
Tiga SMP di Medan Dilaporkan Lakukan Pungli saat PPDB, Kadisdik: Minta Uang Rp 5 Juta
Dinas Pendidikan Kota Medan menyebut tiga SMP dilaporkan melakukan pungli dengan beragam kasus dan modus
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar mengatakan ada tiga SMP di Kota Medan yang dilaporkan melakukan pungli (pungutan liar) saat pelaksanaan Pendaftara Peserta Didik Baru (PPDB).
Adapun tiga SMP yang dilaporkan melakukan pungli itu yakni SMP Negeri 1, SMP Negeri 2 dan SMP Negeri 39 Kota Medan.
"Untuk tahun ajaran ini ada tiga laporan pungli. Namun, untuk laporan titipan bangku kosong dan kecurangan lainnya, kami belum menerima," kata Laksamana pada Tribun-medan.com, Jumat (21/7/2023).
Laksamana mengatakan, untuk SMP Negeri 1 di Jalan Bunga Asoka, Kecamatan Medan Selayang, laporannya menyangkut permintaan uang.
Baca juga: Soal Pungli di SMP Negeri 1 Medan, Kepsek Ngaku Sudah Dipanggil Dinas Pendidikan
"Berdasarkan laporannya diduga wali murid ini diminta membayar sebesar Rp 3 hingga Rp 5 juta agar calon siswa ini bisa masuk," kata Laksamana.
Namun, lanjut Laksamana, yang melapor bukan wali murid langsung.
"Waktu itu saya tahunya dari media. Tetapi, meski wali murid yang bersangkutan belum melapor ke Disdik, kami telah melakukan panggilan kepada pihak SMPN 1," jelasnya.
Menurut Laksamana, Dinas Pendidikan Kota Medan melakukan panggilan terhadap Kepala SMP Negeri 1 dan juga siswa.
"Saat ini belum ada hasil pemeriksaan. Karena masih dalam tahap itu. Terbukti atau tidak pun kita belum bisa pastikan. Karena masih diperiksa oleh Inspektorat," jelasnya.
Disinggung, siapa pelaku pungli di SMPN 1 itu, laksamana enggan memberitahu.
Baca juga: Sosok Kepala SMKN 1 Sale yang Dicopot Ganjar Diduga Pungli Berkedok Infak, Hartanya Capai Rp600 Juta
"Pastinya semua masih diperiksa. Tapi kami berharap wali murid yang mengalami pungli saat di SMPN 1 untuk silahkan melapor. Karena itu lebih memudahkan kami dalam memberikan sanksi jera," jelasnya.
Sementara itu, untuk SMP Negeri 2 yang terletak di Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Medan Maimun, pihaknya pun sudah melakukan panggilan.
"SMPN 2 ini kasusnya sama, yakni pungli. Dan masih kami telusuri secara detail. Sebab, wali murid yang bersangkutan tidak melapor secara resmi. Sehingga kita masih mendalami permasalahannya," jelasnya.
Laksamana mengatakan, belum bisa membeberkan terkait jumlah dan siapa pelaku pungli di SMPN 2 tersebut.
Baca juga: LICIKNYA Pungli Pegawai KPK, Tahanan yang Bayar Bebas dari Bersih Toilet Hingga Pegang HP
"Karena ini masih kita proses selidiki lebih lanjut. Tapi pastinya jika memang benar kedapatan melakukan. Maka akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.