Aksi Pungli
Tiga SMP di Medan Dilaporkan Lakukan Pungli saat PPDB, Kadisdik: Minta Uang Rp 5 Juta
Dinas Pendidikan Kota Medan menyebut tiga SMP dilaporkan melakukan pungli dengan beragam kasus dan modus
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
Terkahir, SMPN 39 Jalan Young Panah Hijau, Kecamatan Labuhan Deli, Kota Medan.
Menurut Laksamana, pungli di SMPN 39 ini dilakukan oleh guru.
Untuk SMPN 39 ini, korban langsung yang melapor ke Dinas Pendidikan Kota Medan.
Karena korban sudah memiliki bukti, Laksamana langsung mendudukkan korban dengan pelaku yang melakukan pungli di SMPN 39 tersebut.
"Ini sudah kita dudukkan dan kita panggil korban dan pelaku punglinya. Kemudian pelaku yang juga guru di sekolah tersebut juga sudah dipanggil Inspektorat," jelasnya.
Hasil pemeriksaan untuk guru yang melakukan pungli di SMPN 39 ini, memang betul pelaku meminta sejumlah uang kepada wali murid.
Baca juga: Wasit di Vietnam Sudah Kuasai VAR, di Liga Indonesia Klub Pusing, Ditambah Heboh Kasus Pungli Wasit
"Namun, transaksi tersebut belum berlangsung. Sebab, Wali Murid yang melapor ini tidak memberikannya. Dan guru tersebut pun sudah mengakuinya kalau ia meminta sejumlah uang," jelasnya.
Dikatakan Laksamana, meski belum melakukan penerimaan sejumlah uang, guru tersebut tetap dikenakan sanksi tegas.
"Penjatuhan disiplinnya sesuai dengan PP 94 tahun 2021 Menjatuhkan hukuman disiplin. Namun Klasifikasi kewenangan hukuman berat ringannya kita masih menunggu hasil pinalti dari inspektorat," jelasnya.
Untuk itu, Laksamana berharap seluruh wali murid berani melaporkan kepada pihak Disdik Medan jika menemukan kasus pungli di sekolah.
Baca juga: PSSI Bicara Heboh Kasus Pungli Wasit Liga 1, Arya Sinulingga: Ada Indikasi Kami Bawa ke Polisi
"Mau itu PPDB, Uang buku dan lain-lain yang namanya pungli laporkan saja ke kami. Sebab, laporan warga lebih memudahkan kami untuk meminimalisir permasalahan ini," ucapnya.
Laksamana juga menjamin, identitas wali murid beserta siswa akan dijaga. Apabila mereka melapor.
"Akan kita jaga, gak usah takut silahkan lapor. Meskipun PPDB sudah selesai kita tetap menerima aduan laporan melalui web Disdik medan atau langsung datang ke Kantor Disdik Medan Jalan Pelita IV Kecamatan Medan Barat," pungkasnya. (Cr5/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.