Viral Medsos
Siapa Susy Angkawijaya? Wanita Pengusaha yang Berhasil Menguasai Rumah Mewah Guntur Soekarnoputra
Sosok Susy Angkawijaya yang Berhasil Mengusir Guntur Soekarnoputra dari Rumah Mewahnya yang Selama ini Ditempatinya dan Pernah Ditempati Fatmawati
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Djuyamto mengatakan Guruh sudah sempat menerima peringatan soal eksekusi penyitaan beberapa kali dari pihaknya. "Penetapan rumah agar dikosongkan, kami layangkan pada 31 Agustus 2022. Proses selanjutnya, Guruh diberikan peringatan untuk keluar dengan sukarela dari obyek sengketa di jalan Sriwijaya tersebut dengan harapan pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Guruh, menyerahkan dan mengosongkan (rumah) kepada pihak Susy," kata Djuyamto.
Ini artinya kata dia, sudah sejak setahun lalu, Guruh Soekarnoputra diminta meninggalkan rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, agar menyerahkannya kepada Susy. Namun kata dia, Guruh tidak juga mengosongkan rumah tersebut.
Djuyamto menambahkan bahwa peringatan kepada Guruh untuk mengosongkan rumah sudah dilayangkan lebih dari tiga kali. Hal itu, kata Djuyamyto dilakukan sejak tahun 2020. Sehingga, tambahnya, eksekusi yang dijadwalkan pada 4 Agustus 2023 itu memang tak bisa terelakkan lagi.
"Jadi sebenarnya mengenai eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Jalan Sriwijaya 3 Jakarta Selatan itu merupakan proses hukum secara perdata," kata Djuyamto.

Duduk persoal rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra
Djuyamto menjelaskan duduk perkara perebutan rumah tersebut. Permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya berawal dari gugatan Guruh.
Gugatan itu kemudian ditolak pengadilan setelah Susy menggugat balik dan gugatannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hal ini diawali dari gugatan yang diajukan oleh penggugat, Guruh Soekarnoputro, pada tahun 2014 yang menggugat Susy Angkawijaya.
Gugatan itu kemudian ditolak karena di situ ada gugatan rekonvensi atau gugatan balik dari Susy Angkawijaya dan ternyata gugatan Susy oleh hakim dikabulkan.
Pada 2 Mei 2016 gugatan itu dimenangkan oleh Susy," ungkapnya.
"Kemudian naik ke tahap Kasasi, Susy tetap menang.
Artinya dalam setiap proses hukum sampai dengan kasasi, Susy Angkawijaya yang sekarang selaku pemohon eksekusi itu, selalu dinyatakan pihak yang menang," ujar Djuyamyto.
Oleh karenamya kata dia, Susy mengajukan permohonan eksekusi rumah.
"Dan sudah ditindaklanjuti oleh PN Jakarta Selatan dengan ketetapan nomor 95/eksekusi pdtg 2019 juncto no 757/pdtg 2014 PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto.
Kasus Jual Beli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.