Viral Medsos

Siapa Susy Angkawijaya? Wanita Pengusaha yang Berhasil Menguasai Rumah Mewah Guntur Soekarnoputra

Sosok Susy Angkawijaya yang Berhasil Mengusir Guntur Soekarnoputra dari Rumah Mewahnya yang Selama ini Ditempatinya dan Pernah Ditempati Fatmawati

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
kolase tribun-medan.com
Sosok Susy Angkawijaya yang Berhasil Menguasai Rumah Mewah Guntur Soekarnoputra yang selama ini ditempati Fatmawati. (kolase tribun-medan/istimewa) 

Rumah Guruh Artistik

Guruh Soekarno Putra diketahui memiliki sebuah rumah dan tinggal di rumah tersebut yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Rumah Guruh benar-benar mencerminkan ketertarikannya pada dunia seni. Bakatnya di bidang seni itu diwarisi dari sang ayah.

Ia adalah anak dari Soekarno dan Fatmawati, juga merupakan adik kandung dari Megawati.

Berbeda dengan sang kakak, Guruh mengawali karir pertamanya di dunia seni sebagai koreografer dan penulis lagu.

Pria dengan nama lengkap Mohammad Guruh Irianto Soekarno Putra itu memang dikenal sebagai seorang maestro kebudayaan.

Ingin tahu seperti apa rumah Guruh Soekarno Putra, berikut ulasannya dikutip dari situs berita.99.co yang dilansir 2021 lalu.

Layaknya sang ayah, Guruh pun juga suka membaca buku. Hal ini terbukti dari sebuah ruang pustaka yang ada di rumahnya.

Di ruangan tersebut, Guruh memiliki banyak koleksi buku yang tertata rapi di dalam lemari.

Bagian ruang tamu dirancang mewah dan elegan dengan perpaduan warna hijau muda yang diberi sentuhan warna emas.

Menariknya, di ruang tamu ini terpampang lukisan besar Soekarno dan Fatmawati.

Sebelum menuju ruang tamu, terdapat sebuah selasar penghubung yang tampak sangat klasik dihias dengan ukiran kayu.

Ukiran kayu tersebut menghias salah satu sisi dari selasar rumah Guruh Soekarnoputra.

Beralih ke ruang keluarga, kesan artistik dan klasik masih terasa kuat dengan banyaknya furniture ukiran kayu yang digunakan.

Tak jauh berbeda, ruang makannya pun memiliki kesan yang serupa dengan ruangan-ruangan sebelumnya.

Satu hal yang cukup menarik perhatian dari ruangan ini adalah pintunya yang menggunakan pintu kayu dengan ukiran.

Beranjak ke bagian luar rumah, terdapat sebuah kolam dengan ukuran yang tidak terlalu besar.

Tepat di samping kolam renang, terdapat sebuah ruangan yang bisa digunakan untuk bersantai.

Ruangan tersebut diisi dengan rak buku lengkap dengan koleksi buku dan sebuah piano.

Terlihat dari bagian terasnya, rumah Guruh memiliki desain klasik ala rumah zaman dahulu yang identik dengan warna putih.

Bagian teras tersebut tampak sangat asri dan adem.

Guruh Soekarnoputra
Guruh Soekarnoputra (Johnson Simanjuntak/Tribunnews.com)

"Sesuai dengan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, rumah yang ditempati Guruh adalah milik Susy Angkawijaya, pemohon eksekusi."

Diketahui, anak Presiden Pertama RI itu kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya.

Hal ini sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.

"Sita eksekusi untuk dikosongkan dan diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014," kata Djuyamto, Selasa (18/7/2023).

"Guruh dinyatakan sebagai pihak yang kalah, yang harus mengosongkan dan menyerahkannya (rumah) pada pihak yang menang," lanjutnya lagi.

Djuyamto menerangkan bahwa PN telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan terhadap Guruh.

Sesuai dengan putusan pengadilan, pihaknya bakal mengeksekusi penyitaan pada 3 Agustus 2023 mendatang.

"Sesuai dengan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, rumah yang ditempati Guruh adalah milik Susy Angkawijaya, pemohon eksekusi," jelas Djuyamto.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, majelis hakim memutuskan gugatan yang dilayangkan Guruh Soekarnoputra dicabut. Dalam gugatannya, Guruh meminta agar ia dinyatakan secara sah sebagai pemilik rumah mewah tersebut.

"Mengabulkan permohonan pencabutan perkara penggugat. Menyatakan gugatan perkara Nomor 1008/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dicabut," demikian bunyi putusan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Selasa. Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 1.848.000.

Baca juga: NASIB Guruh Soekarnoputra Ternyata Masih Tempati Rumah Mewah Akan Disita Pengadilan,Begini Uniknya

Baca juga: Penyebab Guruh Soekarnoputra Diusir dari Rumah Mewahnya, Diberikan Tenggat Waktu hingga 3 Agustus

(*/tribun-medan.com/WartaKotalive.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved