Penjualan Ginjal

Terungkap Tipuan Aipda M pada Sindikat Pelaku Penjualan Ginjal, Bisa Atur Stop Kasus jika Terendus

Sindikat perdagangan ginjal akhirnya terungkan. Di antara pada  tersangka yang diciduk, ada oknum polisi yakni Aipda M alias D.

Editor: Salomo Tarigan
wartakota
Kombes Hengki Haryadi 

TRIBUN-MEDAN.com - Sindikat perdagangan ginjal akhirnya terungkan.

Di antara pada  tersangka yang diciduk, ada oknum polisi yakni Aipda M alias D.

Terungkap Tipuan Aipda M pada Sindikat Pelaku Penjualan Ginjal, Bisa Atur Stop Kasus jika Terendus

Oknum polisi dan pihak imigrasi terlibat sindikat jual beli ginjal manusia jaringan internasional. Sebelumnya markasnya digrebek di perumahan Villa Mutiara Gading, Setia Asih, Tarumajaya, Bekasi Regency, Bekasi, Jawa Barat.
Oknum polisi dan pihak imigrasi terlibat sindikat jual beli ginjal manusia jaringan internasional. Sebelumnya markasnya digrebek di perumahan Villa Mutiara Gading, Setia Asih, Tarumajaya, Bekasi Regency, Bekasi, Jawa Barat. (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Aipda M alias D, seorang anggota Polri turut terlibat dalam kasus perdagangan ginjal ke Kamboja yang terungkap di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Anggota Polri ini menipu para tersangka penjualan ginjal bahwa dirinya bisa membantu untuk menghentikan kasus ini jika terendus oleh aparat.

Dari sinilai Aipda M akhirnya bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta.


Tak tanggung-tanggung, dia berhasil mengantongi keuntungan senilai Rp 612 juta.

 "Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Hengki menjelaskan, Aipda M juga berperan membantu sindikat tersebut dengan cara menghalang-halangi proses penyidikan oleh tim baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," ungkapnya.

Markas penjualan ginjal yang berada di Perumahan Villa Mutiara Gading, tepatnya di Jalan Piano 9, Blok F5 Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, digerebek polisi.
Markas penjualan ginjal yang berada di Perumahan Villa Mutiara Gading, tepatnya di Jalan Piano 9, Blok F5 Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, digerebek polisi. (KOLASE/TRIBUN MEDAN)


Selain anggota Polri, sindikat ini juga melibatkan seorang pegawai imigrasi berinisial AH.

Dalam kasus ini, AH disebut berperan membantu meloloskan korban pada saat proses pemeriksaan imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali.

 "Dalam fakta hukum yang kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bali," ucap Hengki.

Total, saat ini sudah ada 122 orang yang menjadi korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.

 Hengki menyebut modus para tersangka yakni mencari korbannya melalui media sosial.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved