Selingkuh
Diduga Selingkuh Dengan Anggota DPRD, Kabag Ops Polres Padang Lawas Dilapor ke Propam Polda Sumut
Kabag Ops Polres Padang Lawas, Kompol Alsen Sinaga dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena diduga berselingkuh dengan JMN, anggota DPRD Palas
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Padang Lawas, Kompol Alsen Sinaga, dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena diduga berselingkuh dengan JMN, anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas.
Dia dilaporkan oleh Sakkeus Harahap, mantan suami JMM, sejak Januari 2023 kemarin.
Sakkeus menjelaskan, dugaan perselingkuhan ini terbongkar sekitar 16 Agustus 2022 lalu.
Saat itu, status keduanya masih suami istri sah.
Baca juga: Kapolda Sumut Katanya Mau Berantas Narkoba, Tapi Gembong Besarnya Dibiarkan Berkeliaran
Belakangan, karena dugaan skandal ini terbongkar, keduanya resmi bercerai pada Mei 2023.
Terbongkarnya dugaan skandal anggota DPRD Padang Lawas dengan perwira Polri ini terbongkar usai pelapor memasang Global Positioning System (GPS), di mobil istrinya.
Disini terkuak keduanya berkomunikasi melalui telepon untuk bertemu.
"Akibat kelakuan Kompol Alsen Sinaga ini, saat ini kami sudah bercerai 10 Mei 2023. Sudah inkrah. Bukti foto enggak ada, tetapi ada saksi yang melihat mereka bersama. Itu sudah kita laporkan," kata Sakkeus Harahap, Senin (24/7/2023).
Baca juga: Pergoki Istri Selingkuh dengan Temannya, Pria Ini Cemburu dan Tembak Istrinya hingga Tewas
Sakkeus menceritakan, kelakuan selingkuh mantan istrinya yang merupakan anggota DPRD Padang Lawas dari PDI Perjuangan diduga sudah lama terjadi.
Kompol Alsen disebut kerap turut hadir dalam momen acara keluarga besarnya.
Namun, saat itu, dia belum mengetahui hubungan keduanya.
Maka dari itu dia berharap agar kasus dugaan perselingkuhan antara anggota DPRD Padang Lawas dengan perwira Polri ini dapat segera diproses.
Dia meminta Propam Polda Sumut menjatuhi sanksi tegas kepada Kompol Alsen.
Baca juga: Camat di Pati Diduga Selingkuh dengan ASN Perempuan, Chat Mesra Dibongkar Anak si Wanita
"Harapan saya, ini si Kompol Alsen harus dihukum sesuai dengan UU dan harus ada keadilan dan efek jera juga bagi anggota lain supaya tidak semena mena," harap Sakkeus.
Terpisah, kuasa hukum pelapor, Dian Mayasari menjelaskan kasus ini awalnya ditangani di Propam Polres Padang Lawas.
Kemudian kini diambil alih Propam Polda Sumut.
Saat ditanyakan perkembangan ke Propam, hari ini, ada indikasi Kompol Alsen hendak mengajak berdamai agar kasus dihentikan.
"Laporan dilayangkan sejak Januari. Jawaban dari Propam ada indikasi mengajak damai."(Cr25/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.