Gugatan Gedung Warenhuis

Respon Bobby Nasution Digugat Rp 1 Triliun oleh Ahli Waris Gedung Warenhuis

Wali Kota Medan, Bobby Nasution angkat bicara terkait dirinya digugat Rp 1 triliun oleh ahli waris Gedung Warenhuis

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Anisa Rahmadani
Wali Kota Medan saat diwawancarai mengenai responnya terhadap kritikan politisi senior Panda Nababan beberapa hari lalu. Menurut Bobby Nasution kritikan tersebut dipandang sebagai masukan yang positif. 

TRIBUN-NEDAN COM,MEDAN- Wali Kota Medan Bobby Nasution akhirnya buka suara terkait dirinya digugat Rp 1 triliun oleh ahli waris Gedung Warenhuis.

Kata Bobby Nasution, dia sendiri belum tahu apa isi tuntutan dari ahli waris tersebut.

Dia hanya menegaskan, bahwa Pemko Medan akan tetap melanjutkan program revitalisasi Gedung Warenhius tersebut. 

"Dituntut karena apa, saya belum tahu itu," kata Bobby, Senin (24/7/2023).

Ia sempat bertanya kembali, sebenarnya gedung itu punya siapa. 

"Itu punya siapa sih? Bukannya itu punya Pemko? Ya, kami hari ini dengan pihak DPRD Medan ingin menjaga aset Pemko Medan. Dan aset Pemko Medan ini enggak boleh lepas dari mana-mana," katanya. 

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Asset Daerah (BPKAD) Zulkarnain mempersilakan siapa saja melayangkan gugatan.

Kata Zulkarnain, gugatan merupakan hak setiap orang. 

Baca juga: Masterplan Sudah Selesai, Bobby Nasution Akan Segera Revitalisasi Gedung Warenhuis

"Menggugat itukan hak setiap orang. Jadi silakan saja. Akan tetapi sejauh ini Pemko Medan akan tetap melakukan revitalisasi terhadap Gedung Warenhuis tersebut," kata Zulkarnain, Kamis (13/7/2023).

Menurutnya, permasalahan hak dan tanah Gedung Warenhuis tersebut secara prinsip sudah dimenangkan oleh Pemko Medan.

"Secara prinsip kami sudah memenangkan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung untuk permasalahan sengketa gedung dan tanah Warenhuis," jelasnya.

Untuk itu, dikatakan Zulkarnain, seharusnya ahli waris bisa menghormati keputusan tersebut.

Baca juga: Gedung Warenhuis Segera Direvitalisasi, Wali Kota Medan sebut Masterplan Sudah Selesai

"Karena sudah menang PK, maka putusan pengadilan itu bersifat inkrah. Dan semua pihak wajib menghormatinya," ucapnya.

Zulkarnain menerangkan, jika ada gugatan lanjutan lainnya dari pihak ahli waris, Pemko Medan tidak akan mengelak.

"Kami akan tetap ikuti sesuai jalur hukum yang berlaku," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved