Polres Nisel

Aksi Saling Lapor Dua Keluarga Bertikai di Pasir Putih Nisel, Polisi Terapkan Restoratif Justice

Polres Nias Selatan (Nisel) menerapkan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara tindak pidana perkelahian dan pengeroyokan yang terjadi di Jalan

Istimewa
Polres Nias Selatan (Nisel) menerapkan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara tindak pidana perkelahian dan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Pelita, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nisel. 

Aksi Saling Lapor Dua Keluarga Bertikai di Pasir Putih Nisel, Polisi Terapkan Restoratif Justice

TRIBUN-MEDAN.com, NISEL - Polres Nias Selatan (Nisel) menerapkan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara tindak pidana perkelahian dan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Pelita, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nisel.

Seperti diketahui, perkara yang berujung saling lapor itu melibatkan antara dua keluarga Samahati Harefa alias Ama Tiani dan keluarga Agustinus Saroziduhu Laia alias Ama Nove.

Proses mediasi kasus tersebut digelar di ruang gelar perkara Mapolres Nisel. Gelar penyelesaian perkara RJ itu dipimpin langsung Kapolres Nisel AKBP Boney Wahyu Wicaksono didampingi jajaran dan turut disaksikan Camat Teluk Dalam Martianus Zebua, Lurah Pasar Teluk Dalam Swarni Sarumaha, dan Pdt Tema Telaumbanua serta keluarga masing-masing yang bertikai.

Kasat Reskrim Polres Nisel AKP Fredy Siagian menyampaikan, penyelesaian RJ adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait.

"Perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara restorative justice dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restorative," ujarnya.

Diketahui kronologi masalah antara Agustinus Saroziduhu Laia (Ama Nove) dengan Samahati Harefa (Ama Tiani) ditenggarai kesalah pahaman hingga terjadi penganiayaan pengeroyokan yang terjadi Jalan Pelita, Kelurahan Pasar Teluk Dalam.

Kedua belah pihak saling mengklaim sebagai korban penganiayaan pengeroyokan dan sama-sama telah membuat laporan polisi di Polres Nias Selatan.

Dari laporan polisi tersebut, Tim Penyidik Satreskrim Polres Nisel melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui persis kejadian di TKP.

Dari alat bukti dan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, Satreskrim Polres Nisel akhirnya menaikkan status kedua kasus tersebut menjadi penyidikan. Polres Nisel menetapkan sebanyak 9 orang tersangka dari dua laporan polisi itu.

Namun kedua belah pihak yang bertikai saling memaafkan satu sama, baik pihak Ama Tiani maupun Ama Nofe. Mereka berjanji didepan saksi-saksi yang hadir, dibuktikan dengan menandatangani perjanjian atau pernyataan di atas materai 10.000.

"Setelah berdamai kedua belah pihak saling salam-salaman dan maaf-maafkan satu sama lain maka segala konsekwensi hukum dianggap telah selesai. Laporan polisi yang telah dibuat kedua belah pihak mencabut kembali," jelasnya.

Selanjutnya mengenai unggahan video baik channel YouTube, Facebook, TikTok dan channel medsos lainnya yang telah beredar, baik yang diunggah keluarga, teman simpatisan, rekan mitra baik Samahati Harefa (Ama Tiani) dan Agustinus Saroziduhu Laia (Ama Nove), dihapus dan tidak akan mengunggahnya lagi setelah perdamaian ini tercipta.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved