Arogan Sekali Oknum TNI AL Tabrak Rombongan Sepeda, Panglima TNI Turun Tangan

Arogannya anggota TNI AL yang menabrak rombongan pesepeda di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat kini dipastikan akan diproses secara hukum

HO
Ilustrasi. Arogan sekali Oknum TNI AL yang menabrak rombongan pesepeda di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. 

TRIBUN-MEDAN.COMArogan sekali oknum TNI AL yang menabrak rombongan pesepeda di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Anggota TNI AL yang menabrak tiga pesepeda itu dipastikan diproses secara hukum.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pun turun tangan dan memastikan oknum anggota TNI Angkatan Laut penabrak lari sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, diproses hukum. 

Perintah untuk mengadili oknum anggota TNI itu sudah disampaikan Yudo ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. 

"Itu sudah diproses hukum dari Lanmar Jakarta, kemarin saya sudah menerima laporan dari Puspom TNI dan saya perintahkan langsung proses hukum," kata Yudo Margono dikutip Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Selasa (25/7/2023),

Yudo juga menegaskan setiap prajurit TNI yang melanggar hukum, dipastikan harus menerima hukuman atas apa yang diperbuatnya.  

Baca juga: Pembunuhan Yosua Samosir, Polisi Temukan CCTV yang Merekam Sosok Pembunuh di dekat Markas TNI AU

Baca juga: VIRAL Mahasiswa Cosplay Jadi TNI, Sok Gagah-gagahan di Jalan, Rupanya Diciduk Polisi

Adapun sebelumnya diberitakan, sejumlah pengendara sepeda ditabrak pengendara sepeda motor hingga terluka di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (22/7/2023) pagi.

Pelaku diduga anggota TNI Angkatan Laut.

Kejadian itu berlangsung di depan Gedung Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat.

Saat itu, rombongan sepeda sedang melintas dari arah Gelora Bung Karno (GBK) menuju Bundaran HI.

“Tiba-tiba dari belakang rombongan terdengar raungan suara motor dan klakson panjang serta teriakan agar pesepeda minggir,” kata kuasa hukum korban, Dian Justian Ibrahim, Senin (24/7/2023).

Seorang saksi di lokasi melihat motor pelaku, yaitu Kawasaki LX 150 H berwarna hitam kuning dengan nomor polisi B 3700 PCY.

Baca juga: Viral Pengakuan Deasy Sinulingga, Putrinya jadi Korban Rudapaksa tapi Laporan Diabaikan Polisi

Baca juga: Detik-detik Pembunuhan Sopir Taksi Online di Semarang, Korban Berlumuran Darah Saat Larikan Diri

“Pengendara memakai jaket putih, celana jeans biru dan helm berwarna biru,” lanjut Justian.  

Usai menabrak pengendara sepeda, pelaku langsung tancap gas dan meninggalkan ketiga korban di tempat kejadian perkara (TKP).

Para korban mengalami luka di bagian lutut, wajah, kepala, dan pinggang.

Ketiganya langsung dibawa ke Rumah Sakit Siloam dan mendapatkan pertolongan medis.

Direktur Pembinaan Penegakan Hukum POM TNI Kolonel Laut (PM) Khoirul Fuad juga membenarkan pelaku merupakan anggota TNI AL.

 

Baca juga: SOSOK Mbah Yuni Nenek Usia 70 Tahun Sanggup Mendaki Gunung Slamet, Ternyata Masih Simpan Ambisi Lain

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Yosua Samosir oleh Pria Cepak Bersangkur, Pelaku Ngaku Tinggal di Asrama TNI AU


Ia menyampaikan, setelah anggota TNI AL diduga menabrak tiga pesepeda pada Sabtu (22/7/2023), pelaku telah dibawa ke Kantor Pomal Lantamal III/Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

“Perkaranya sudah ditangani dan sedang berproses hukum,” kata Kolonel Khoirul.

Disisi lain pemeriksaan itu, kata kuasa hukum korban, berlangsung selama 13 jam di Kantor POM Lantamal III, Senen, Jakarta Pusat pada Minggu (23/7/2023).

“Korban, saksi, dan kuasa hukum, telah diterima dengan baik di Kantor POM Lantamal III pada tanggal 23 Juli 2023 dan sudah diperiksa secara estafet selama 13 jam,” kata Dian Justian.

Adapun pelaku dilaporkan dengan Pasal 311 Ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Karena (terlapor) dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp8 juta,” ujar Justian.

Laporan itu telah diterima oleh Penyidik POM Lantamal III dengan Laporan Polisi bernomor LP.46/V-2/V/2023 tertanggal 23 Juli 2023. Tim kuasa hukum pun menyerahkan proses hukum tersebut kepada pihak berwenang.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: SOSOK Mbah Yuni Nenek Usia 70 Tahun Sanggup Mendaki Gunung Slamet, Ternyata Masih Simpan Ambisi Lain

Baca juga: Dilapor Selingkuhi Anggota DPRD Palas, Kompol Alsem Sinaga Bakal Diadili Propam

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved