Bunuh Keluarga Sendiri
Ayah dan Anak di Lampung yang Bunuh Keluarga Sendiri Terancam Penjara Seumur Hidup
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, pihaknya menerapkan pasal berlapis kepada para tersangka pembunuh SI.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pihak Kepolisian terapkan pasal berlapis kepada SR dan TR yang habisi nyawa keluaganya sendiri, Selasa (25/7/2023).
Diketahui, kedua tersangka ini membunuh Suhaibi (31), yang merupakan anak dari SR.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu (23/7/2023) pukul 06.30 WIB di Jalan Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Dikutip dari Tribun-Lampung.com, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, pihaknya menerapkan pasal berlapis kepada para tersangka pembunuh SI.
Baca juga: Seorang Pria di Lampung Berlagak "Koboi", Terekam CCTV Aniaya dan Todongkan Pistol ke Karyawan Salon
"Kami terapkan pasal 340, 351 dan 338 KUHPidana kepada pelaku Si," ujarnya, Selasa (25/7/2023).
Pelaku ini diancam dengan hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Polisi Amankan dua pisau
Petugas juga mengamankan dua bilah pisau pasca kejadian ayah bunuh anak di Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan.
Baca juga: Rabies Mewabah di Medan, Kenali Ciri Hewan Piaraan yang Sudah Terpapar
"Jadi barang bukti yang kami amankan satu bilah pisau gagang kayu berwarna kuning gading dengan panjang 20 cm," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (25/7/2023).
Polisi juga mengamankan satu bilah pisau dapur dengan panjang 20 cm dan termasuk pakaian korban.
Pelaku Ditendang saat Korban Nyabu
SR, ayah yang tega membunuh anaknya SI di Bandar Lampung, mengaku melakukan perbuatan keji tersebut karena korban dinilai melewati batas perlakuannya.
"Anak saya ini sudah melewati batas dan saya pernah dipukul juga dengan memakai bata, hingga ditendang beberapa kali," kata dia.
Baca juga: Penculikan dan Penganiayaan Bak Koboy di Sergai, Dua Otak Pelaku Masih Diburu
Ia menuturkan, korban sudah mengalami gangguan kejiwaan sekitar lima tahun yang lalu.
Menurut pelaku, korban hanya pura-pura sakit, lantaran memiliki latar belakang sebagai pencandu narkoba.
Baca juga: Akibat Bakar Sampah Dua Hektare Lahan di Kabupaten Bangka Tengah Ludes Dilalap Api
"Kalau sakit sudah lima tahun, tapi sebenarnya anak saya tidak sakit, hanya setelah memakai sabu-sabu dia mengamuk," bebernya, Selasa (25/7/2023).
Selain itu istrinya juga sering diamuk korban.
"Tetangga saya juga sering diamuk, kalau anak saya ini anak kedua dan tidak bekerja," tukasnya.
Korban selama lima tahun tidak bekerja.
(Tribunmedan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.