Prostitusi Online
Diduga Tidak Puas Hanya Sekali Kencan, Pria di Bekasi Dibacok Usai Cekcok Dengan Wanita MiChat
Percekcokan dipicu karena ada ketidaksesuaian, korban meminta sesuatu di luar perjanjian yang sebelumnya sudah disepakati di MiChat.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang pria berinisial JK (25) dibacok usai terlibat adu mulut dengan wanita pekerja seks komersial atau PSK, di Bekasi.
Percekcokan dipicu karena ada ketidaksesuaian, korban meminta sesuatu di luar perjanjian yang sebelumnya sudah disepakati di MiChat.
Dikutip dari Tribun-Jakarat.com, Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, peristiwa terjadi pada pekan lalu.
"TKP (tempat kejadian perkara) di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kandang, RT 001 RW 005, Kecamatan Tambun Selatan," kata Twedi, Senin (24/7/2023).
Baca juga: Pesepeda Motor di Majalengka Tewas Mengenaskan Usai Tertimpa Badan Truk yang Angkut Gas Elpiji
Korban berinisial JK awalnya berkenalan dengan wanita open BO berinisial LSN melalui aplikasi MiChat, keduanya sepakat bertemu di kontrakan untuk melakukan hubungan seks.
"Diawali dengan pemesana open BO melalui MiChat, lalu pada saat bertemu terjadi percekcokan antara korban dengan wanita tersebut," ucapnya.
Saat cekcok, ternyata kekasih cewek MiChat muncul dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
Baca juga: Pengedar Ganja di Kampung Nenas Tebingtinggi Tak Berkutik saat Diringkus Polisi
"Jadi rumah kontrakan itu ada tiga petak, pelaku dan teman-temannya ada di ruang belakang, sementara korban dan wanita open BO berada di ruang paling depan," terang Twedi.
Tersangka berinisial DNG membacok korban menggunakan celurit mengenai bagian kepala, sementara MS, MR, D dan LA melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
"DNG datang bersama dengan teman-temannya itu semua melakukan kekerasan terhadap korban. selain melakukan kekerasan mereka juga mengambil handphone milik korban," tuturnya.
Baca juga: Kombes Pol Valentino Resmikan Pos Penjagaan Mako Polrestabes Medan
Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Tambun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasilnya, keempat tersangka berhasil diringkus di tempat berbeda masing-masing di Karang Satria, Tambun Utara, Kranji, Kota Bekasi dan Pancoran Mas, Kota Depok.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 365 atau 368 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca juga: Kompol Alsen Sinaga, Dilaporkan ke Propam Polda Sumut Diduga Selingkuh Dengan Anggota DPRD
"Untuk tersangka LA adalah pelaku di bawah umur tetapi ikut melakukan kekerasan, ancaman sepertiga dari hukuman," tegas Twedi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan serta senjata tajam lain yang di simpan di kontrakan.
(Tribunmedan.com)
PSK Ini Emosi Dikencani Pria Banyak Maunya, Sadis Tak Mau Dibayar Murah Akhirnya Bacok Kepala Korban |
![]() |
---|
Niat Mau Enak-enak, Seorang Pria di Jambi Tewas Ditikami, Korban Kecewa Foto Cewek MiChat Berbeda |
![]() |
---|
Akhir Hidup Pria Kencani Cewek MiChat, Lagi Main di Kamar Kos Tewas Dihabisi Kakak Beradik |
![]() |
---|
Tragis, Siswi SMP yang Jual Diri di Aplikasi Kencang Tewas dengan Luka Tusukan di Dada dan Leher |
![]() |
---|
Hafis Raihan Digerebek di Kamar Hotel, Patok Tarif Sekali Main 'Kuda-kudaan' Rp 1,5 Juta di Siantar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.