Viral Medsos

Dulu Mario Anggarkan Ayahnya, Kini Rafael Lepas Tangan, Saksi Meringankan Pun Tidak Mau

Rafael Alun Trisambodo, ayah dari terdawaka Mario Dandy Satriyo (20), tak bersedia untuk menanggung restitusi (ganti rugi) sebesar Rp 100 miliar

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Andreas Nahot Silitonga menjadi pengacara Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Dulu Mario Dandy Selalu Anggarkan Ayahnya, Sekarang Rafael Lepas Tangan, Tak Mau Ikut Campur Lagi dalam Kasus Anaknya.

Rafael Alun Trisambodo, ayah dari terdawaka Mario Dandy Satriyo (20), tak bersedia untuk menanggung restitusi (ganti rugi) sebesar Rp 100 miliar yang dibebankan kepada sang anak lantaran menganiaya David (17) hingga koma.

Pernyataan itu tertuang dalam sebuah surat yang dibuat Rafael dari balik jeruji besi rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang terbaru kami mendapat surat dari rutan KPK, dari ayah Mario Dandy. Kalau boleh, kami meminta izin untuk membacakan suratnya," ujar penasihat hukum Mario, Andreas Nahot, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono kemudian menanyakan keterkaitan surat itu dengan jalannya persidangan.

"Surat dari orangtuanya?" tanya hakim.

"Dari ayahnya," jawab Andreas.

"Kaitannya soal apa?" tanya hakim lagi.

"Restitusi, Yang Mulia," timpal Andreas.

Hakim Alimin kemudian mempersilahkan Andreas membacakan surat itu di muka sidang.

Dalam pembacaan surat yang berlangsung hampir tiga menit, ada salah satu pesan yang berisi tentang penolakan Rafael selaku orangtua Mario untuk menanggung restitusi yang dibebankan kepada sang anak.

Rafael menilai sang anak sudah dewasa, sehingga bisa membayar restitusi secara mandiri.

"Selanjutnya tentang restitusi, yang disampaikan pihak keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menjadi keputusan keluarga kami, apabila nanti ada putusan dalam hukum anak kami Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi, maka kami mohon agar dapat diputus sesuai hukum yang berlaku, yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi," kata Andreas ketika membacakan surat dari Rafael.

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," sambung dia.

Lebih lanjut, Rafael mengaku tidak bisa menanggung biaya restitusi karena seluruh asetnya telah disita KPK.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved