Sidang Korupsi
Eks Panglima GAM Kroni Irwandi Yusuf Minta Didili Langsung di PN Medan, tak Mau Online
Izil Azhar alias Ayah Merin, eks Panglima GAM minta diadili langsung di PN Tipikor Medan. Ia enggan diadili secara online
Selain itu, diduga kuat telah terjadi pengurangan volume dan kualitas pekerjaan Dermaga Bongkar Sabang.
Tapi saat pembayaran kepada rekanan dilakukan seratus persen.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Merespon dakwaan JPU, Farid Fathurrahman Sinaga selaku penasihat hukum terdakwa dalam eksepsinya menyebut dakwaan JPU kabur.
Untuk perkara Izil Azhar yang telah berkekuatan hukum tetap, sama sekali tidak terbukti adanya aliran dana dari klien mereka kepada terpidana.
Kedua, perkara tersebut dinilai nebis in idem.
"Bagaimana mungkin perkara korupsi secara bersama-sama terkait pembangunan Dermaga Bongkar Sabang di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta disidangkan lagi di Pengadilan Tipikor Medan? Klien kami bukan pejabat, melainkan warga biasa yang dijerat dengan pidana gratifikasi?" bebernya.
Mendengar eksepsi dari terdakwa maupun PH, hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengar jawaban atas eksepsi.(cr28/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.