Berita Viral

Bak Muak Pada Mario, Rafael Alun Ogah Jadi Saksi Ringan Anaknya, tak Mau Bayar Restitusi Rp120 M

Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo enggan membayar biaya ganti rugi atau restitusi atas perbuatan anaknya, Mario Dandy Satriyo, terdak

Editor: Liska Rahayu
Kolase Tribun Medan
Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy. 

Penyitaan aset itu pada akhirnya memiliki keterkaitan dengan pembayaran restitusi dan pemberian bantuan untuk pengobatan D.

"Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berkehendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban, namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," beber Rafael dalam surat.

"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," tutup dia.

Akibat Mario, Rafael Terseret

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara dari pasangan Rafael Alun Trisambodo dan Ernie Meike Torondek.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15) yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Pasca kejadian penganiayaan, nama Rafael ikut terseret dalam pusaran kasus sang anak.

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI itu menjadi bahan gunjingan netizen karena harta kekayaannya dinilai tak wajar.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Rafael tahun 2021, kekayaannya mencapai Rp 56 miliar.

Fakta itu akhirnya membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan.

Setelah melakukan investigasi mendalam, lembaga antirasuah itu menduga Rafael menerima gratifikasi bernilai puluhan miliar rupiah.

KPK menduga, Rafael menerima gratifikasi selama 12 tahun melalui perusahaan konsultan pajak miliknya bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Sumber: Warta kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved