Berita Viral

Bak Muak Pada Mario, Rafael Alun Ogah Jadi Saksi Ringan Anaknya, tak Mau Bayar Restitusi Rp120 M

Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo enggan membayar biaya ganti rugi atau restitusi atas perbuatan anaknya, Mario Dandy Satriyo, terdak

Editor: Liska Rahayu
Kolase Tribun Medan
Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy. 

Tak main-main, nilai gratifikasi itu mencapai 90.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 1,3 miliar jika dikonversi dengan kurs rupiah saat ini.

Tidak hanya dugaan gratifikasi, Rafael diduga juga terlibat dalam kasus TPPU.

Namun, KPK masih mendalami soal ini dan terus mencari bukti-bukti.

Kendati demikian, lembaga antirasuah itu pada akhirnya tetap menahan Rafael karena sejumlah bukti mengarahkan mantan pejabat eselon III itu sebagai terduga pelaku gratifikasi.

KPK resmi menetapkan Rafael sebagai tersangka pada Kamis (30/3/2023), setelah mengantongi dua alat bukti.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved