Berita Seleb
Fahmi Batal Gugat Cerai Anggi, Alasannya Dikuak Kuasa Hukum, Tak Ingin Menjadi Duda
Keinginan Fahmi tersebut bisa terwujud lantaran kliennya memiliki bukti kuat adanya penipuan yang dilakukan Anggi.
TRIBUN-MEDAN.com - Fahmi batal gugat cerai Anggi, alasannya dikuak kuasa hukum.
Fahmi Husaeni, pengantin yang ditinggal kabur Anggi Anggraeni sehari setelah menikah tak jadi menggugat cerai sang istri.
Seperti diketahui, kisah Fahmi yang ditinggal kabur istri setelah akad nikah menemui mantan pacar belum lama ini viral dimedia sosial.

Setelah Anggi ditemukan, Fahmi dikabarkan mengunggat cerai Anggi secara resmi ke Pengadilan Agama Cibinong.
Namun baru-baru ini Fahmi mendadak dikabarkan batal menggugat cerai Anggi.
Adapun alasan Fahmi batal gugat cerai Anggi Anggraeni karena alasan status di KTP-nya.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Fahmi Husaeni Ojat Sudrajat di Youtube Kang Dedi Mulyadi dikutip Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Fahmi Batal Ceraikan Anggi, Ingin agar Statusnya Kembali Bujangan Bukan Duda!
Fahmi Husaeni rupanya tidak ingin apabila status di KTP-nya tertulis duda.
Kendati begitu, Fahmi ingin statusnya tetap bujangan.
"Jadi nanti status Fahmi tetap bujangan ya?" tanya Kang Dedi.
"Iya di KTP-nya, tidak boleh jadi duda," imbuh Ojat.

Keinginan Fahmi ini bisa dipenuhi dengan satu syarat, yakni, dengan mengajukan pembatalan pernikahan kepada Pengadilan Agama.
"(Fahmi) bisa mengajukan permohonan pembatalan pernikahan, karena dia nggak ngapa-ngapain," jelas Ojat, dikutip dari YouTube Kang Dedi, Rabu (26/7/2023).
Diungkapkan Ojat, dalam permohonan pendaftaran pernikahan Fahmi dan Anggi sebelumnya, status si istri sebagai termohon.
Baca juga: Perjodohan Fahmi dengan Teh Nde Bikin Pacar Teh Nde Ngamuk, Beri Tantangan: Ambil Aja Sekalian
Sehingga, posisi Fahmi sebagai pemohon bisa membatalkannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.