News Video

Menteri Perhubungan Budi Karya Diperiksa KPK Soal Kasus Suap Rel Kereta Api

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap rel kereta api pada Rabu (26/7/2023).

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap rel kereta api pada Rabu (26/7/2023).

Budi tiba di gedung KPK sekira pukul 07.25 WIB.

KPK mengonfirmasi kehadiran Menteri Perhubungan tersebut.

Dikutip dari Tribunnews.com, Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Budi Karya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub tahun anggaran 2018-2022.

Selain Budi Karya, KPK juga memerika Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhubungan Novie Riyanto.

Ali mengatakan, KPK mengapresiasi kehadiran Budi Karya dan Novie Riyanto karena keterangan keduanya membantu proses penyidikan.

Diketahui, Budi Karya masuk daftar saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022.

Informasi mengenai dugaan adanya aliran dana dalam kasus dugaan suap rel kereta api ke petinggi Kemenhub itu, terkuak saat tim penyidik memeriksa tiga saksi pada Rabu (12/7/2023) di Polrestabes Surabaya.

Tiga saksi tersebut, yakni Logam Sehat Utama, wiraswasta; Eko Budi Santoso, ASN/Koordinator Satuan Pelayanan Yogyakarta BTP Wilayah 1 Semarang dari tahun 2023-sekarang; dan Heni Purwaningtyas, ASN/pejabat Pokja di Satuan Pelaksana 3 Jateng DIY tahun 2019-2023.

Artikel ini tayang di Tribunnews : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/07/26/kpk-periksa-menhub-budi-karya-sebagai-saksi-kasus-suap-rel-kereta-api-tiba-di-gedung-kpk-sejak-pagi

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved