PT Dairi Prima Mineral
Hakim PTUN Batalkan KLHK Tambang PT Dairi Prima Mineral
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerbitkan putusan yang membatalkan KLHK Pertambangan PT Dairi Prima Mineral
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Array A Argus
Sementara itu, Richard Meehan, seorang Pakar Internasional bidang konstruksi bendungan di area rentan gempa melaporkan pada tahun 2020, 2021, dan 2022 bahwa seluruh bukit yang menjadi lokasi usulan membangun fasilitas penyimpanan tailing dipenuhi degan abu vulkanik yang tidak stabil.
.Area di sekitaran Tambang PT DPM juga merupakan salah satu zona berisiko gempa tertinggi di dunia - disertai dengan badai besar dan banjir yang tinggi.
"Saya memprediksi kemungkinan akan terjadi kerusakan bendungan, yang mungkin merupakan kerusakan yang bisa membawa bencana dengan jutaan ton tailing yang beracun mengalir menuruni bukit menuju desa-desa, " tutupnya.(Cr7/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rencana-penambangan-bijih-seng-oleh-pt-dairi-prima-mineral-dd.jpg)