PT Dairi Prima Mineral

Hakim PTUN Batalkan KLHK Tambang PT Dairi Prima Mineral

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerbitkan putusan yang membatalkan KLHK Pertambangan PT Dairi Prima Mineral

HO / Tribun Medan
Rencana penambangan bijih seng oleh PT Dairi Prima Mineral 

Sementara itu, Richard Meehan, seorang Pakar Internasional bidang konstruksi bendungan di area rentan gempa melaporkan pada tahun 2020, 2021, dan 2022 bahwa seluruh bukit yang menjadi lokasi usulan membangun fasilitas penyimpanan tailing dipenuhi degan abu vulkanik yang tidak stabil.

.Area di sekitaran Tambang PT DPM juga merupakan salah satu zona berisiko gempa tertinggi di dunia - disertai dengan badai besar dan banjir yang tinggi. 

"Saya memprediksi kemungkinan akan terjadi kerusakan bendungan, yang mungkin merupakan kerusakan yang bisa membawa bencana dengan jutaan ton tailing yang beracun mengalir menuruni bukit menuju desa-desa, " tutupnya.(Cr7/tribun-medan.com)  

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved