Berita Viral
HEBOH Wine "Halal", BPJPH Blokir Sertifikat Halal Jus Anggur Nabidz, tak Ada Sertifikat Halal Wine
Baru-baru ini, viral sebuah produk wine yang diklaim halal. Tak pelak, wine halal ini pun menghebohkan publik.
TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini, viral sebuah produk wine yang diklaim halal. Tak pelak, wine halal ini pun menghebohkan publik.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pun langsung memblokir sertifikat halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk jus buah anggur dengan merek Nabidz tersebut.
Seperti diketahui, produk jus buah anggur dengan merek Nabidz tersebut belakangan ramai di media sosial dengan sebutan wine halal.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan, pemblokiran dilakukan hingga investigasi selesai.
"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," kata Aqil dalam siaran pers, Kamis (27/7/2023).
Aqil menyatakan, produk dengan merek dagang Nabidz tersebut memang merupakan minuman jus buah yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH, mengacu pada data di sistem Sihalal.
Produk jus buah Nabidz telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Oleh karena itu ia menyatakan, BPJPH tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," jelasnya.

Aqil menyampaikan, pengajian sertifikasi jus buah merek Nabidz telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz.
Pendamping PPH telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.
Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya.
Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.
"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," tegasnya.
Kendati begitu, saat ini, BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.
Jus Buah Anggur Merek Nabidz
wine halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
media sosial
Tribun-medan.com
NASIB Briptu Muhammad Risky Usai Paksa Ciuman dan Minta Hisap Saat Tilang Siswi SMA di Kupang |
![]() |
---|
Tolak Ajakan Nikah Kepsek Beristri, Guru Honorer di Lompok Dicoret Dapodik hingga Tak Bisa Ikut PPG |
![]() |
---|
SOSOK AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, Lulusan Akpol 2005, Berhasil Tangkap 'Hacker Bjorka' |
![]() |
---|
TERKUAK Bukan Siswanto atau Pita yang Ubah Arah CCTV di Kos Arya Daru, Polisi Ungkap Kronologisnya |
![]() |
---|
NASIB PILU Fajar Tersengat Listrik Ditolak Rumah Sakit Pakai BPJS Karena Dinilai Kecelakaan Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.