Berita Viral

ISI Surat Pengakuan Pencuri Mi Instan di Minimarket, Mohon Bantuan Kapolri, Ngaku Nekat Karena Lapar

Berikut isi surat pengakuan pencuri mi instan di Indomaret. Ia mengirim surat ke Kapolri dan menngaku bersalah atas perbuatannya. 

HO
Berikut isi surat pengakuan pencuri mi instan di Indomaret. Ia mengirim surat ke Kapolri dan menngaku bersalah atas perbuatannya.  

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut isi surat pengakuan pencuri mi instan di Indomaret. Ia mengirim surat ke Kapolri dan menngaku bersalah atas perbuatannya. 

Galuh Firmansyah (25), pencuri mi instan di Indomaret telah mendekam di penjara. 

Warganet banyak yang merasa kasihan dengan Firman yang ditahan karena mencuri mi instan. 

Warganet meminta kepolisian dan Indomaret memberi ampun dan berdamai saja. 

Firmansyah telah ditahan 60 hari di Polsek Gunung Anyar Surabaya. 

Dia mengatakan sudah kapok ditahan selama 60 hari di Polsek Gunung Anyar karena kepergok mencuri 2 botol teh kemasan, 1 bungkus biskuit, 1 bungkus cokelat S, dan 1 bungkus mie instan.

Firmansyah merupakan karyawan di konter handphone. Pada 24 Mei lalu kepergok maling di sebuah minimarket kawasan Rungkut Menanggal.

Galuh saat itu mencuri beberapa camilan, makanan, dan minuman cepat saji. Semua barang tersebut bila ditotal kurang lebih senilai Rp100 ribu. Galuh mencuri karena alasan kelaparan.

Disebutkan Galuh sebelum melakukan aksi pencurian sudah dua hari tak memiliki uang. Dia dua hari belum makan.

Untuk mengganjal perutnya dia memutuskan mencuri makanan di minimarket.

isi surat pengakuan pencuri mi instan di Indomaret
Berikut isi surat pengakuan pencuri mi instan di Indomaret. Ia mengirim surat ke Kapolri dan menngaku bersalah atas perbuatannya. 

 

Apes tindakannya ketahuan pegawai minimarket dan kemudian ditangkap Kepolisian Sektor Gunung Anyar.

Polisi menjerat Galuh dengan Pasal 362 KUHP. Sekarang perkaranya telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Iptu Roni Ismullah Kapolsek Gunung Anyar mengatakan, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya sudah memediasi antara korban dan pelapor.

Pihaknya mendorong korban memaafkan pelaku. Mengingat kerugian korban hanya 100 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved