Viral Medsos

OTT KPK - Jadi Tersangka Dugaan Suap Rp 88 Miliar, Kepala Basarnas: Saya Akan Bertanggung Jawab. . .

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Puspom TNI untuk penyidikan kasus korupsi Kepala Basarnas Henri Alfiandi

|
Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS/IVAN DWI KURNIA PUTRA
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media sebelum keberangkatan empat helikopter yang membawa bantuan logistik untuk korban gempa Cianjur di Lapangan Udara Atang Sendjaja, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (26/11/2022) lalu. Kini, KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap senilai Rp 88 miliaran. 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn.) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Puspom TNI untuk penyidikan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Kepala Basarnas Periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi. Dalam kurun waktu 2021-2023, Henri bersama dan melalui Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto diduga menerima sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor proyek.

KPK juga menetapkan Afri Budi sebagai tersangka, bersama Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Basarnas dan sejumlah pihak di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7/2023).

TERSANGKA DI KPK: Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn.) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan, Rabu (26/7/2023). (HO)
TERSANGKA DI KPK: Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn.) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan, Rabu (26/7/2023). (HO) 

Marsekal Madya TNI (Purn.) Henri Alfiandi diduga menerima suap atas proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023, dimana sistem pengadaannya menggunakan mekanisme lelang dari e-Katalog. Dengan adanya dugaan kasus tersebut, Presiden mengatakan pemerintah akan terus melakukan perbaikan sistem e-Katalog. 

E-Katalog kata Presiden Jokowi merupakan salah satu bentuk dari perbaikan yang terus dilakukan pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa.

"Perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga terus kita perbaiki, perbaikan sistem. Dan misalnya e-Katalog sekarang yang masuk mungkin sudah lebih dari 4 juta produk yang sebelumnya 10.000. Artinya perbaikan sistem," kata Presiden Jokowi.

Apabila dalam pelaksanaan E-Katalog ada pihak yang melompati dari sistem maka ia menegaskan agar semua pihak dapat mengormati proses hukum yang ada.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (26/7/2023), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi berupa pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023 yang menyeret Kepala Basarnas Henri Alfiandi

Dalam kegiatan OTT tersebut ada 11 orang yang diamankan oleh KPK pada 25 Juli 2023 di dua tempat yakni Cilangkap, Jakarta Timur dan Bekasi, Jawa Barat.

Dalam OTT tersebut, Henri diduga menerima suap senilai Rp 88,3 miliar. "Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek. Dan hal ini akan didalam lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama tim penyidik Puspom TNI," kata Alex.

Alex mengatakan, KPK menetapkan lima tersangka atas dugaan kasus tersebut di antaranya, MG Komisaris Utama PT. MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, HA Kepala Basarnas dan ABC Koordinator Administrasi Kabasarnas.

Alex menambahkan, atas penyerahan sejumlah uang yang dilakukan, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan pemenang tender.

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media sebelum keberangkatan empat helikopter yang membawa bantuan logistik untuk korban gempa Cianjur di Lapangan Udara Atang Sendjaja, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (26/11/2022) lalu. Kini, KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap senilai Rp 88 miliaran.
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media sebelum keberangkatan empat helikopter yang membawa bantuan logistik untuk korban gempa Cianjur di Lapangan Udara Atang Sendjaja, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (26/11/2022) lalu. Kini, KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap senilai Rp 88 miliaran. (KOMPAS/IVAN DWI KURNIA PUTRA)

Tanggapan Henri Alfiandi

Terkait statusnya sebagai tersangka, Henri menegaskan, sebagai pimpinan sekaligus perwira TNI, dirinya akan bertanggung jawab atas kebijakan yang ia ambil dan putuskan.

“Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggungjawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya,” kata Henri, Kamis (27/7/2023), sebagaimana dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved