Bintang 3 Henri Alfiandi Lawan KPK Berkelit Masih Prajurit Aktif, meski Basarnas Instansi Sipil
Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi berkelit lawan KPK karena dirinya masih militer aktif. Dalam hal ini, Islah Bahrawi pun ikut memberikan komentar
TRIBUN-MEDAN.COM – Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi berkelit lawan KPK karena dirinya masih militer aktif.
Dalam hal ini, Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi ikut memberikan komentar mengenai pernyataan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi melalui akun Twitternya @islah_bahrawi
“Terimakasih Kabasarnas. Bpk telah menyadarkan saya, betapa pentingnya Supremasi Sipil bagi bangsa ini ke depan. Jelas2 sudah dinyatakan Tersangka Korupsi oleh KPK di lembaga non-militer pun masih berkelit di balik statusnya sebagai militer aktif. Enough!,” tulis Islah Bahrawi, Jumat (28/7/2023).
Sementara itu, sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, lokasi dan waktu kejadian dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi, terjadi saat dirinya masih aktif sebagai prajurit TNI.
Sehingga, meskipun Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah menunjuk Marsdya Kusworo untuk menggantikan Henri yang hendak memasuki masa pensiun, penanganan perkara ini tetap diserahkan KPK ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Baca juga: Ternyata Cuma Segini Gaji Kabasarnas Henri Jadi Tersangka KPK, Punya Harta Rp 10 M & Pesawat Terbang
Baca juga: Sosok Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, Kepala Basarnas yang Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh KPK
"Kan kita ada tempus delicti. Kejadiannya kan sudah dari situ, pas kejadian yang bersangkutan masih aktif. Makanya, tunduk pada ketentuan-ketentuan di TNI," kata Alex, Jumat (28/7/2023).
Karena tempus delicti tersebut, kata Alex, KPK berkoordinasi dengan pihak TNI mengenai penegakan hukum terhadap dugaan perbuatan Henri.
Henri sendiri telah berusia 58 tahun pada 24 Juli kemarin. Namun, masa pensiunnya baru akan dihitung mulai 1 Agustus 2023.
"Kan pensiunnya bulan ini kan, biasanya itu terhitung mulai bulan depan tanggal 1 Agustus," tutur Alex.
Sebelumnya, KPK menetapkan Henri dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.
Mereka diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak.
KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap.

Mereka adalah terduga penyuap, yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.