Berita Viral

Ditangkap Curi Sebungkus Mi Instan Karena Lapar, Pemuda Ini Kirim Surat Permohonan Maaf ke Kapolri

Ia meminta maaf ke Kapolri usai ketahuan mencuri mi instan di sebuah minimarket dengan alasan kelaparan.

|
Editor: Satia
Twitter @Mazzini/Surya
Surat permohonan maaf yang ditulis GF, pelaku pencurian di Surabaya untuk Kapolri dan (Kanan) GF (kanan jaksa) tersangka kasus pencurian mie instan yang dikurung 60 hari mengikuti mediasi di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya. 

Saya mencuri untuk saya makan sendiri karena saya belum menerima gajian.

Saya mohon maaf dan ampun untuk pihak Indomaret, karena saya telah berbuat mencuri.

Pemprov Sumut Tegaskan Diskotek One King Golden di Langkat Ilegal, Kadis PMPTSP Heran

GF dipenjara selama 60 hari dan kini bebas setelah Restorative Justice.

Dirangkum dari TribunJatim.com, kasus pencurian bermula saat GF yang bekerja di konter handphone tak kunjung menerima gajinya.

Lantaran belum makan dan kelaparan, GF kemudian nekat melakukan pencurian di sebuah minimarket pada 24 Mei 2023 lalu.

Lokasi tempat kejadian perkaranya berada di Jalan Gunung Anyar, Surabaya.

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka, Danpuspom TNI: Yang Bisa Menetapkan Tersangka Ya Militer

GF mencuri tidak hanya sebungkus mi instan melainkan juga 2 botol teh kemasan, 1 bungkus biskuit, dan 1 bungkus cokelat S.

GF yang kepergok mencuri langsung diamankan dan diserahkan ke polisi.

Kasus GF terus berlanjut hingga dirinya berstatus sebagai Kejaksaan Negeri Surabaya.

Baca juga: Bikin Geleng Kepala Lihatnya, Kantor Lurah Gurun Laweh Padang Digembok OTK Pegawai Tak Bisa Masuk

Perjalanan kasus GF

GF diketahui ditangkap dan langsung ditahan sejak 24 Mei 2023

Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Roni Ismullah menjelaskan alasan GF sudah dewasa.

Selain itu, ternyata GF sudah melakukan aksi serupa.

Meskipun demikian, polisi telah mengupayakan damai dengan pihak minimarket.

Ada penawaran ganti rugi barang yang dicuri GF dengan uang Rp 100 ribu.

Baca juga: Jumlah Janda di Kabupaten Sergai Diprediksi Bakal Meningkat Pesat, Jumlah Perceraian 800 Kasus

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved