Berita Viral

Ditangkap Curi Sebungkus Mi Instan Karena Lapar, Pemuda Ini Kirim Surat Permohonan Maaf ke Kapolri

Ia meminta maaf ke Kapolri usai ketahuan mencuri mi instan di sebuah minimarket dengan alasan kelaparan.

|
Editor: Satia
Twitter @Mazzini/Surya
Surat permohonan maaf yang ditulis GF, pelaku pencurian di Surabaya untuk Kapolri dan (Kanan) GF (kanan jaksa) tersangka kasus pencurian mie instan yang dikurung 60 hari mengikuti mediasi di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Viral, seorang pemuda berinisial GF (25), warga Kelurahan Kendangsari, Kota Surabaya, diamankan polisi karena mencuri mie instan di sebuah mini marker, Gunung Anyar.

Dirinya harus mencuri, lantaran sudah tidak dapat menahan lapar.

Akibatnya, ia harus berurusan dengan pihak berwajib, karena hal ini.

Dikutip tribunmedan.com dari tribunjatim.com, pemuda ini diketahui membuat surat berisi permohonan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Jahatnya Kabasarnas, Terima Suap Rp 88,3M Sedangkan Anak Buah Kerja Mati-matian Pertaruhkan Nyawa!

Ia meminta maaf ke Kapolri usai ketahuan mencuri mi instan di sebuah minimarket dengan alasan kelaparan.

Surat tersebut kemudian menjadi bahan perbincangan setelah diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp pada 25 Juli 2023 lalu.

Hingga Jumat (28/7/2023), surat yang ditulis GF sudah ditonton lebih dari 4 juta kali.

Baca juga: Elpiji Langka di Medan, Diskopumkmperindag Endus Adanya Indikasi Kecurangan

Ribuan warganet ikut meramakainnya dengan komentar beragam.

Ada yang meminta penegak hukum mencari jalan keluar terbaik untuk GF.

Berikut isi suratnya :

Surat Permohonan Maaf

Kepada

Yth Bapak Kapolri

Saya (sebut namanya), mengaku bersalah atas tindakan saya mencuri 2 nu grinti, 1 indomie ayam geprek, 1 coklat silverkuin, 1 oreo di Indomaret tgl 23 dan 24 mei 2023. Sekarang saya berada di dalam penjara.

Saya sadar perbuatan saya lakukan tidak semestinya saya lakukan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved