Berita Viral
Ditangkap Curi Sebungkus Mi Instan Karena Lapar, Pemuda Ini Kirim Surat Permohonan Maaf ke Kapolri
Ia meminta maaf ke Kapolri usai ketahuan mencuri mi instan di sebuah minimarket dengan alasan kelaparan.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Viral, seorang pemuda berinisial GF (25), warga Kelurahan Kendangsari, Kota Surabaya, diamankan polisi karena mencuri mie instan di sebuah mini marker, Gunung Anyar.
Dirinya harus mencuri, lantaran sudah tidak dapat menahan lapar.
Akibatnya, ia harus berurusan dengan pihak berwajib, karena hal ini.
Dikutip tribunmedan.com dari tribunjatim.com, pemuda ini diketahui membuat surat berisi permohonan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Jahatnya Kabasarnas, Terima Suap Rp 88,3M Sedangkan Anak Buah Kerja Mati-matian Pertaruhkan Nyawa!
Ia meminta maaf ke Kapolri usai ketahuan mencuri mi instan di sebuah minimarket dengan alasan kelaparan.
Surat tersebut kemudian menjadi bahan perbincangan setelah diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp pada 25 Juli 2023 lalu.
Hingga Jumat (28/7/2023), surat yang ditulis GF sudah ditonton lebih dari 4 juta kali.
Baca juga: Elpiji Langka di Medan, Diskopumkmperindag Endus Adanya Indikasi Kecurangan
Ribuan warganet ikut meramakainnya dengan komentar beragam.
Ada yang meminta penegak hukum mencari jalan keluar terbaik untuk GF.
Berikut isi suratnya :
Surat Permohonan Maaf
Kepada
Yth Bapak Kapolri
Saya (sebut namanya), mengaku bersalah atas tindakan saya mencuri 2 nu grinti, 1 indomie ayam geprek, 1 coklat silverkuin, 1 oreo di Indomaret tgl 23 dan 24 mei 2023. Sekarang saya berada di dalam penjara.
Saya sadar perbuatan saya lakukan tidak semestinya saya lakukan.
Saya mencuri untuk saya makan sendiri karena saya belum menerima gajian.
Saya mohon maaf dan ampun untuk pihak Indomaret, karena saya telah berbuat mencuri.
• Pemprov Sumut Tegaskan Diskotek One King Golden di Langkat Ilegal, Kadis PMPTSP Heran
GF dipenjara selama 60 hari dan kini bebas setelah Restorative Justice.
Dirangkum dari TribunJatim.com, kasus pencurian bermula saat GF yang bekerja di konter handphone tak kunjung menerima gajinya.
Lantaran belum makan dan kelaparan, GF kemudian nekat melakukan pencurian di sebuah minimarket pada 24 Mei 2023 lalu.
Lokasi tempat kejadian perkaranya berada di Jalan Gunung Anyar, Surabaya.
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka, Danpuspom TNI: Yang Bisa Menetapkan Tersangka Ya Militer
GF mencuri tidak hanya sebungkus mi instan melainkan juga 2 botol teh kemasan, 1 bungkus biskuit, dan 1 bungkus cokelat S.
GF yang kepergok mencuri langsung diamankan dan diserahkan ke polisi.
Kasus GF terus berlanjut hingga dirinya berstatus sebagai Kejaksaan Negeri Surabaya.
Baca juga: Bikin Geleng Kepala Lihatnya, Kantor Lurah Gurun Laweh Padang Digembok OTK Pegawai Tak Bisa Masuk
Perjalanan kasus GF
GF diketahui ditangkap dan langsung ditahan sejak 24 Mei 2023
Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Roni Ismullah menjelaskan alasan GF sudah dewasa.
Selain itu, ternyata GF sudah melakukan aksi serupa.
Meskipun demikian, polisi telah mengupayakan damai dengan pihak minimarket.
Ada penawaran ganti rugi barang yang dicuri GF dengan uang Rp 100 ribu.
Baca juga: Jumlah Janda di Kabupaten Sergai Diprediksi Bakal Meningkat Pesat, Jumlah Perceraian 800 Kasus
"Tetapi pihak minimarket tetap ingin melanjutkan tersangka agar dihukum," kata Roni, dikutip dari TribunJatim.com, Jumat.
Roni melanjutkan, pihaknya kemudian melanjutkan kasus GF ke tahap selanjutnya.
GF dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Baca juga: Kondisi SMA Negeri 1 Tiga Dolok Memprihatinkan, Siswa Sering Belajar Pakai Payung
Ia terancam pidana penjara selama maksimal 5 tahun.
GF telah ditahan selama 60 hari sembari menunggu kasusnya di sidangkan.
Baca juga: Jokowi dan Xi Jinping Saksikan Luhut Tiga Kali Tanda Tangani Dokumen Kerjasama, Wajahnya Semringah!
Berakhir dengan Restorative Justice
Kasus yang membelit GF kemudian mecuri perhatian dari Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.
Ia mendorong jajarannya untuk menyelesaikan kasus GF dengan jalan Restorative Justice.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Surbaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Polrestabes Surabaya mengusahakan pertemuan GF dan minimarket selaku korban.
Baca juga: PREDIKSI SKOR PSIS Semarang vs Borneo FC Head to Head, Akses Link Live Streaming PSIS vs Borneo FC
"Kami akan lakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Pemkot Surabaya untuk fungsi pembinaan dan pengawasannya," kata Mirzal, dikutip dari TribunJatim.com.
Informasi tambahan, pertemuan Restorative Justice GF dan minimarket digelar di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya pada Rabu (26/7/2023).
Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini.
Baca juga: Seorang Jurnalis TV Dicekik Dua Pria Tegap Saat Liputan Sidang Bupati Lampung Selatan
Sementara penetapan hasil Restorative Justice menunggu dinyatakan diterima oleh Aspidum Kejati Jawa Timur.
Kini, GF juga sudah keluar dari penjara karena penahanannya ditangguhkan.
(tribunmedan)
3 Simbol Aneh Kasus Arya Daru, Dikirim ke Keluarga Diplomat, Bambang Widjojanto Yakin Korban Dibunuh |
![]() |
---|
ALASAN 20 Senior Cambuk dan Injak Prada Lucky Namo di Sel Tahanan Sampai Sekarat dan Tewas |
![]() |
---|
Begini Nasib Istri Hanafi Pembunuh Tiwi Pegawai BPS, Baru Menikah Kini Berurusan dengan Polisi |
![]() |
---|
SOSOK Junaid Miran, Animator yang Karyanya Dikaitkan dengan Film Animasi Merah Putih: One For All |
![]() |
---|
IBUNDA Prada Lucky Bersimpuh di Kaki Mayjen Piek Budyakto Mohon Keadilan:Anak dan Ibu Diputus Kontak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.