Diskotek di Kebun Sawit

Diskotek One King Golden Ilegal dan Tidak Punya Izin Tapi Dibiarkan Beroperasi oleh Pemerintah

Diskotek One King Golden di Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat dipastikan ilegal karena tidak punya izin

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
HO
Kondisi di dalam diskotek One King Golden yang kini jadi sorotan masyarakat luas karena dikhawatirkan jadi tempat pesta narkoba 

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Tempat hiburan malam diskotek One King Golden di Dusun II Pantai Cendana, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat dipastikan ilegal dan tidak punya izin operasional.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Provinsi Sumatera Utara, Faisal Arif Nasution, pihaknya tidak ada memberikan izin pada diskotek One King Golden tersebut.

Maka dari itu, Pemprov Sumut pun meminta agar Pemkab Langkat segera mengambil tindakan. 

"Kami sudah berkoodonasi dengan PTSP Langkat terkait diskotek OKG atas nama Pasta Herius Ginting (pemohon izin). Jadi status permohonan mereka sampai hari ini di OSS belum melengkapi persyaratan," kata Faisal Arif Nasution, Jumat (28/7/2023). 

Faisal terdengar berang saat ditanya kenapa tidak ada tindakan terhadap diskotek di tengah kebun sawit itu.

Padahal jelas-jelas, tempat hiburan malam yang disangsikan warga akan jadi tempat pesta narkoba itu tidak mengantongi izin usaha. 

"Memang izinnya provinsi yang mengeluarkan, tapi pemkab bisa mengawasinya. Bahkan ketika izin sudah keluar dan terjadi keributan di tengah masyarakat, pemkab bisa mengirim rekomendasinya kepada kami untuk melakukan evaluasi terkait izin tersebut," ujar Faisal.

Sementara, Kadis PMPPTSP Langkat, Edi Suratman menyebut, bukan pihaknya yang menerbitkan izin. 

"Izinnya melalui OSS, dimana pun bisa membuatnya. Tapi itu (izin diskotik) bukan kami, di provinsi itu," tutup Edi.

Komentar MUI Langkat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat turut buka suara terkait keberadaan diskotek One King Golden, yang ada di tengah kebun sawit, Dusun II Pantai Cendana, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.

Menurut Ketua MUI Langkat, Zulkifli Ahmad Dian, pihaknya meminta pengelola diskotek One King Golden untuk mengurungkan niatnya membuka tempat hiburan malam tersebut.

Sebab, keberadaan diskotek di Kabupaten Langkat sangat bertentangan dengan kondisi wilayah yang dikenal sebagai kawasan religius. 

Baca juga: 7 Preman yang Bakar Cafe Duku Indah Anggota OKP di Kota Binjai

"Masyarakat kita ini religius, dan itu yang digadang oleh Bupati kita sampai saat ini. Jadi kekhawatiran kita terjadi hal-hal seperti yang kita lihat beberapa waktu lalu di Kecamatan Kuala. Ada bentrokan antara OKP, maka itu yang kita khawatir takut terulang," kata Zulkifli, Kamis (27/7/2023).

Atas hal tersebut, ia pun meminta agar pengoperasian diskotek One King Golden ini ditunda saja.

Zulkifli mengatakan, kehadiran diskotek tak ada manfaatnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved