TRIBUNWIKI

INI 3 Sosok Jenderal yang Berpeluang Jadi Pengganti Panglima TNI Yudo Margono dan KASAD Dudung

KASAD Dudung akan pensiun pada November 2023, sedangkan Panglima TNI Yudo Margono akan pensiun pada Desember 2023.

Editor: Ayu Prasandi
HO
3 Sosok Jenderal Ini Diprediksi Jadi Pengganti Panglima TNI Yudo Margono dan KASAD Dudung 

Pengamat militer dari Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai pengganti Panglima TNI Yudo Margono mengarah ke matra darat dan laut.

Namun, ketiga Letjen TNI AD tersebut memiliki kans menjadi KSAD maupun Panglima TNI.

Hal itu Jika melihat kebiasaan Presiden Jokowi yang menunjuk sosok yang pernah bekerja dengannya untuk menjabat pos strategis.

Peluang keterpilihan ketiganya menjadi KSAD ataupun Panglima TNI semakin terbuka lantaran purnatugas KSAD dan Panglima TNI hanya selisih satu bulan. 

Di sisi lain terkait latar belakang, ketiga Letjen TNI tersebut juga pernah berada di lingkaran Presiden Jokowi.

Letjen Agus pernah menjabat Komandan Grup A Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan Komandan Kodim 0735/Surakarta saat Jokowi menjadi Wali Kota Surakarta.

Sementara, Letjen Suharyanto merupakan mantan Sekretaris Militer Presiden.

Kemudian, Letjen Maruli Simanjuntak merupakan mantan Danpaspampres. 

Maruli juga memiliki keterikatan dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang menjadi orang dekat Presiden Jokowi. 

Maka, menurut Anton, ketiga sosok tersebut memiliki kualifikasi dan rekam jejak penugasan yang relatif seimbang.

"Maka faktor subyektivitas Jokowi akan lebih kuat menjadi pertimbangan dalam penunjukan sosok KSAD berikutnya," tegas dia.

"Sebaliknya, jika pergantian KSAD berlarut, Panglima TNI mendatang adalah Laksamana TNI Muhammad Ali (KSAL). Jika itu terjadi, artinya Jokowi setidaknya ingin memberikan sinyal bahwa visi poros maritim dunia masih ada di akhir periode pemerintahan kedua," ujar Anton.

Jika akhirnya Jokowi menunjuk Muhammad Ali, Anton menilai, keputusan tersebut tak menyalahi aturan Pasal 13 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI.

Pasal menyebut posisi Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian.

Selain UU TNI tidak mewajibkan Presiden untuk menerapkan rotasi secara bergiliran bagi sosok Panglima TNI, Anton menambahkan, pengalaman Jokowi dalam menunjuk sosok yang menduduki jabatan strategis seperti posisi Panglima TNI seringkali di luar pakem yang ada.

"Kita bisa melihat ketika Jokowi menunjuk Jenderal Gatot Nurmantyo menggantikan Jenderal Moeldoko. Kedua perwira tinggi tersebut sama-sama berasal dari matra darat," tutur Anton.

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menjelaskan tiga jenderal bintang tiga yang berpeluang menggantikan Dudung.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved