Berita Nasional

Jurus Kepala Basarnas Buang Badan Usai Dituding Terima Suap, Klaim Uang untuk Keperluan Kantor

Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi tak tinggal diam usai ditetapkan sebagai tersangka suap senilai Rp 88,3 miliar oleh KPK.

TRIBUN-MEDAN.COM-  Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi tak tinggal diam usai ditetapkan sebagai tersangka suap senilai Rp 88,3 miliar oleh KPK.

Henri mengatakan, uang yang diterima bawahannya Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto dari pihak swasta bukan untuk kepentingan pribadi.

Menurut Henri Alfiandi, uang itu digunakan untuk kebutuhan kantor. Bahkan, Henri mengatakan, punya catatan penggunaan dana yang diterima dengan rapi.

Namun demikian, jenderal TNI bintang tiga itu enggan menjelaskan lebih lanjut kebutuhan kantor dimaksud.

Ketika ditanya apakah keperluan itu untuk operasional tim search dan rescue (SAR) di lapangan, Henri juga tidak mau menjawab.

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved