Breaking News

Berita Nasional

Rencana Silfester Matutina Ajukan PK Jilid II, Pengacara Klaim Eksekusi Kliennya Sudah Tak Berlaku

Dia mengklaim terkait eksekusi tersebut sejatinya sudah tak bisa dilakukan usai gugatan yang dilayangkan

kolase tribun medan
DESEKAN EKSEKUSI: Enam tahun berlalu sejak Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Namun hingga kini, eksekusi terhadap loyalis Jokowi yang juga mantan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran itu belum juga terlaksana. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendesak kejaksaan agar segera mengeksekusi Silfester Matutina. Foto Silfester Matutina (kiri) dan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kanan). ( Kolase Tribun Medan/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kuasa Hukum Silfester Matutina, Lechumanan, memastikan bahwa kliennya ada di Jakarta dan tidak bepergian atau kabur ke luar negeri.

Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih itu tengah menjadi sorotan lantaran kasus hukum yang menyeretnya hingga berujung vonis selama 1,5 tahun penjara. 

Namun, hingga kini Silfester masih belum dieksekusi.

"Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya. 

Intinya ada di Jakarta terkait eksekusi yang akan dilakukan oleh kejaksaan," kata Kuasa Hukum Silfester, Lechumanan kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Kamis (9/10/2025).

Dia mengklaim terkait eksekusi tersebut sejatinya sudah tak bisa dilakukan usai gugatan yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi," ucapnya.

MASIH DI JAKARTA - Pengacara Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, Lechumanan mengatakan kliennya masih berada di Jakarta saat diwawancarai di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
MASIH DI JAKARTA - Pengacara Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, Lechumanan mengatakan kliennya masih berada di Jakarta saat diwawancarai di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI ) ((Kompas.com))

"Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," lanjut dia.

Di sisi lain, pihak Silfester Matutina, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya usai PK pertama yang telah diajukan digugurkan oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan.

PK tersebut ditolak karena Silfester tak hadir di persidangan.

"Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," jelasnya.

Lechumanan menambahkan, PK boleh diajukan ke pengadilan sebanyak lima kali.

Dengan begitu, Silfester tak melanggar aturan terkait pengajuan PK.

Diharapkan, PK kedua yang diajukan dapat diterima oleh Majelis Hakim.

"Jadi untuk perkara pidana PK itu boleh dilaksanakan atau diajukan sebanyak 5 kali," ucap dia, seperti dilansir dari Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved