News Video

Jenderal Bintang Dua Tegas Tak Akan Bebaskan Kabasarnas dari Jeratan Hukum Jika Terbukti Bersalah

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menegaskan tak ada personel atau prajurit TNI yang kebal hukum.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menegaskan tak ada personel atau prajurit TNI yang kebal hukum.

Pihak TNI pun berjanji tak akan membebaskan kedua anggotanya dari hukuman.

Oleh karena itu Laksamana Muda Kresno Buntoro memastikan seorang militer yang terjerat pidana tak lepas dari hukum.

Dikutip dari Tribunnews.com, Meski demikian, penetapan hukumnya memiliki proses dan prosedur sendiri.

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko juga buka suara. 

Ia menilai, penetapan tersangka Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto oleh KPK, menyalahi aturan. 

Danpuspom mengatakan, yang berhak menetapkan seorang personel TNI sebagai tersangka adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI. 

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer. 

Terkini, pihak KPK telah meminta maaf atas kesalahan prosedur yang telah mereka lakukan.

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved