News Video
Jenderal Bintang Dua Tegas Tak Akan Bebaskan Kabasarnas dari Jeratan Hukum Jika Terbukti Bersalah
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menegaskan tak ada personel atau prajurit TNI yang kebal hukum.
TRIBUN-MEDAN.Com, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menegaskan tak ada personel atau prajurit TNI yang kebal hukum.
Pihak TNI pun berjanji tak akan membebaskan kedua anggotanya dari hukuman.
Oleh karena itu Laksamana Muda Kresno Buntoro memastikan seorang militer yang terjerat pidana tak lepas dari hukum.
Dikutip dari Tribunnews.com, Meski demikian, penetapan hukumnya memiliki proses dan prosedur sendiri.
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko juga buka suara.
Ia menilai, penetapan tersangka Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto oleh KPK, menyalahi aturan.
Danpuspom mengatakan, yang berhak menetapkan seorang personel TNI sebagai tersangka adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer.
Terkini, pihak KPK telah meminta maaf atas kesalahan prosedur yang telah mereka lakukan.
Selengkapnya tonton video :
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.