Viral Medsos
Pria Berusia 71 Tahun Tega Setubuhi Anak Kandungnya Masih Berusia 10 Tahun, Ini Pengakuan Korban
Kepada polisi, pria usia lanjut yang merupakan warga Kecamatan Buay Rawan, OKU Selatan itu yang sehari-harinya sebagai buruh pemecah batu.
TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang pria berusia 71 tahun inisial S diringkus Satreskrim Polres OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan kasus asusila merudapaksa anak kandungnya sendiri. Korban inisial A anak bawah umur yang baru berusia 10 tahun.
Kepada polisi, pria usia lanjut yang merupakan warga Kecamatan Buay Rawan, OKU Selatan itu yang sehari-harinya sebagai buruh pemecah batu.
Ia mengaku melakukan perbuatan asusila tersebut sudah tiga kali di tempat terpisah.
Bahkan, saat melakukan aksi ketiga kalinya, korban diikat di batu oleh tersangka karena mencoba melawan.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyo Dwi Nugroho, SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Biladi Ostin, Sabtu (29/7/2023).
"Pelaku ini ayah kandung korban, hal bejat tersebut bahkan sampai tiga kali di lakukannya,"kata Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, Sabtu (29/7/2023).
Tindakan pemerkosaan yang dilakukan pelaku terbongkar setelah korban yang sudah tidak tahan dengan kelakuan tak senonoh ayahnya dan menceritakan kepada gurunya di sekolah inisial NA (25). Guru NA terkejut mendengar pengakuan korban dan langsung berinisiatif melaporkan ke SPKT Polres OKU Selatan.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian Polres OKU Selatan bertindak cepat mengamankan pelaku.
Pelaku S ditangkap saat sedang melakukan aktivitas sehari-harinya sebagai buruh pemecah batu.
"Setelah kita menerima laporan dari korban dan gurunya, pelaku langsung kita tangkap di hari yang sama sekitar pukul 12:30 WIB," tegas Kasat.
Diungkapkan AKP Biladi Ostin, pelaku melancarkan perbuatan bejat tersebut pertama kali di rumahnya, kedua ditempat pemandian hingga dilokasi tempat pelaku berkerja.
Terakhir dilakukannya korban di tempatnya bekerja dengan mengikat korban di batu. "Pertama kali terjadi di rumahnya, saat itu korban tidur sendirian, pelaku masuk dan melakukan aksinya. Terakhir di tempat ia bekerja saat itu korban mencoba melawan namun pelaku tidak peduli dan mengikat korban di batu," terang kasat.
Alhasil, perbuatan pelaku yang sudah ditangani oleh kepolisian pelaku sudah mendekam di sel tahanan bersama sejumlah barang bukti (BB) sajam dan serta tali yang di pakai Pelaku untuk mengikat korban.
"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,"tandasnya.
Di lokasi terpisah, kasus rudapaksa terhadap anak kandung dibawah umur baru-baru ini ramai di media sosial juga terjadi di Kecamatan Muaradua OKU Selatan.
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.