Viral Medsos

Pria Berusia 71 Tahun Tega Setubuhi Anak Kandungnya Masih Berusia 10 Tahun, Ini Pengakuan Korban

Kepada polisi, pria usia lanjut yang merupakan warga Kecamatan Buay Rawan, OKU Selatan itu yang sehari-harinya sebagai buruh pemecah batu.

Editor: AbdiTumanggor
tribunjatim.com
Pria ujur diamankan karena kasus pencabulan 

Kepolisian yang sudah meringkus pelaku di Polres OKU Selatan sedang melakukan pemeriksaan mendalam. korbannya juga masih dibawah umur yakni siswi SD kelas 6.

"Yang ini (viral) masih diperiksa dan secepatnya akan kita press rilis,"ujar Kasatreskrim sebagaimana dikutip dari TribunSumsel.com, Sabtu (29/7/2023).

Kasus Lainnya, Ditinggal istri ke luar negeri, seorang ayah cabuli anak kandungnya hingga hamil 5 bulan

Kasus lainnya, seorang ayah di Sukabumi, Jawa Barat, mencabuli anak kandungnya hingga hamil 5 bulan.

Mirisnya perbuatan itu dilakukan sang ayah sejak September 2022 hingga April 2023 di berbagai tempat.

Bukan hanya itu, pelaku juga mengintimidasi dengan ancaman tidak dibiayai sekolah dan diusir dari rumah yang berlokasi di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Sukabumi dan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Tersangka mengintimidasi korban untuk berbuat asusila dengan ancaman sampai dengan 11 kali, dan saat ini korban sedang hamil usia lima bulan," kata Maruly dalam konferensi pers, Kamis lalu.

Menurut Maruly, berdasarkan pengakuan tersangka yang berinisial S (46) dia melakukan perbuatan bejatnya itu karena ditinggal istri ke luar negri yang menjadi seorang tenaga kerja wanita (TKW) sejak satu tahun ke belakang. "Dilakukan 11 kali ada yang di rumah ada yang di kebun. Istrinya sedang jadi TKW di luar negeri. Alasan si pelaku karena nafsu atau tidak tahan karena ditinggal istrinya sudah hampir setahun," tuturnya.

Kini korban yang masih usia di bawah umur dan mengalami trauma.

Korban merupakan anak keempat tersangka dari tujuh bersaudara.

Terhadap pelaku saat ini telah diamankan dan diproses penyidikan oleh unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dan ditahan.

Atas perbuatannya terhadap tersangka diterapkan pasal 46 junto pasal 8 huruf A UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Kemudian pasal 285 KUHpidana dan pasal 289 KUHpidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Selain itu, Polres Sukabumi juga mengamankan 6 tersangka lainnya atas kasus yang sama yakni pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Beberapa barang bukti seperti pakaian korban dan barang bukti lainnya turut diamankan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi.

(*/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved